Dahulu kala ketika aku masih duduk di bangku sekolah dasar, kurang lebih 35 tahun yang lalu, sering aku mandi di Sungai Krasak di pinggiran daerah Magelang Jawa Tengah. Pada waktu itu airnya mengalir begitu jernih disertai hanyutnya butiran pasir merapi. Kanan kiri sungai waktu itu dipenuhi tanaman jembak dan kangkung yang sangat sedap jika di pertik untuk sayuran dan makanan khas lothek. Terlihat beberapa ikan "uceng", wader pari, bahkan dibawah bebatuan akan ditemui udang sungai yang sangat enak sekali kalau di goreng kering.
Waktu aku kecil, dikanan kiri sungai Krasak selalu ditemui mata air yang bisa langsung diminum, airnya sangat jernih, aku sering mandi di beberapa mata air yang orang sekitar menyebutnya "belik".
35 tahun sudah usai......kini, mata air tak terlihat lagi, udang dan ikan bahkan nyaris punah. Disekitar daerah aliran sungai Krasak sekarang sudah dipenuhi pohon salak pondoh. Diatas sungai, tepatnya dikaki gunung Merapi kini sudah tidak berbentuk sungai lagi, tetapi berbentuk lubang lubang galian pasir yang sangat-sangat parah pemandangannya, jika dulu ada hutan jambu...kini tinggal batu-batu kerikil yang berserakan. Harus dibikin sabuk pengaman agar tanah Merapi tidak longsor alias melorot. Seperti celana kalau kedodoran tidak dikasih sabuk, pasti barangnya akan kelihatan dan pasti...."saru"....
Mata air di daerah hilir sudah tak ada lagi, bahkan aliran air di bawah untuk pertanian menjadi lahan untuk rebutan masal. Tanaman padi kini kebanyakan mendapat air dari aliran sungai Progo yang di bendung di daerah "Ancol Bligo" di kecamatan Ngluwar. Akankah air nantinya untuk rebutan masal dan menjadikan pemicu percekcokan ? Allahualammmmmm....
Itu merupakan contoh di satu daerah. Mata air di daerah lain pun kini menjadi incaran para investor untuk di "sedot" atau di ekspoitasi menjadi AMDK (air minum dalam kemasan). Mata air sebagai sumber air untuk keperluan pertanian di sedot habis-habisan untuk sekelompok orang berduit saja.....dan yakin kalau terlalu banyak pasti banyak buntungnya dari pada untungnya ...yang menimpa anak cucu kita. Belum lagi sekarang banyak orang menggunakan sumur bur atau hidrolik yang menghabiskan air tanah.
Hidup kita 90 % tergantung kepada air......kalau nantinya air tanah menipis, menjadi pemicu perselisihan, dan mengakibatkan percekcokan yang akan menimbulkan penderitaan dan akhirnya yang keluar adalah air mata........buktikan !
Senin, 23 November 2009
Rabu, 03 Juni 2009
Bahaya Merkuri di Sungai Kapuas !
Terlebih dahulu akan ku kupas mengenai unsur merkuri, orang awam banyak tak tahu sebangsa apa itu merkuri, apalagi bagi orang pedalaman. Sebelumnya akupun tak tahu, karena bidang ilmuku berkecimpung dibidang hukum, perbankan dan sosial ekonomi melulu. Coba .....tahukah anda....yang sebenarnya, may be wartawan pun tak tahu sebenarnya apa itu merkuri. Hanya saja tulis dan terus tulis tercemar merkuri, tercemar merkuri.....atau tahu...tahu dikit. Ini hanya barangkali lho....eh barangkali itu ada enaknya adapula tidak enaknya. Barangkali yang enak adalah batu, ikan, udang, dan barangkali yang tidak enak adalah "maaf-itu lho kotoran manusia atau hewan yang mengapung di kali atau sungai", sampah yang dibuang ke kali atau sungai, dan bahan pencemar lain, ya contohnya adalah "si merkuri" tadi.
What is "mercury" ?
Baca aja ya di KBBI, edisi ketiga terbitan Balai Pustaka 2007, disitu diterjemahkan sebagai "merkurium" atau yang sering dikenal orang dengan "air raksa". Merkurium merupakan unsur logam dengan nomor atom (n.a) 80 dan berlambang "Hg", dengan bobot atom 200,59 (halaman :737). Cuma itu, ya...di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang segede itu, hanya disebutkan kira-kira intinya seperti itu. Ayo kita telusuri lebih lanjut, aku masih penasaran. Kita ambil dari Kamus Kimia, edisi baru yang bersumber dari A Concise Dictonary of Chemistry diterbitkan pertama kali oleh Oxford University Press tahun 1984, dan diterjemahkan oleh Suminar Achmadi Phd dari IPB dan diterbitkan oleh Penerbit Erlangga, merkuri (mercury) merupakan unsur logam cair keperakan (jadi warnanya keperakan) yang termasuk golongan zink, n.a 80, Ar 200,59, d.r 13,55, t.l -38,87 derajat celcius, t.d 356,58 derajat celcius, bijih utamanya adalah sufida sinabar (HgS), yang dapat diuraikan menjadi unsur-unsur lainnya. Merkuri digunakan dalam termometer, barometer, radas ilmiah lainnya, serta dalam analgam didi. Unsur ini kurang reaktif dibandingkan dengan zink dan kadmium dantidak akan menggantikan hidrogen dari asammya.
Merkuri digunakan juga untuk memisahkan unsur emas dari bahan lain yang ada di pertambangan emas. Di Pontianak banyak dijumpai penggunaan air raksa untuk menyepuh logam (cincin akik) dengan emas, dapat kita jumpai di pinggiran pertokoan "Pasar Tengah" di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak.
Di hulu sungai Kapuas dengan adanya "PETI" sungai Kapuas mulai tercemar oleh endapan merkuri.
Terus bahayanya macem apa ?
Ini harus aku gambarkan contoh kasusnya, ada dua contoh kasus yang satu di negara Jepang dan yang satu di Indonesia sendiri. Dikit jak, aku uraikan, seperti di beritakan oleh harian Tribun Pontianak di dalam rubrik Editorial, tanggal 14 Mei 2009, dengan judul "Hindarkan Kalbar dari Tragedi Minamata", tragedi itu terjadi di Teluk Minamata yaitu suatu daerah di negara Jepang, tepatnya di Pulau Kyushu. Kedengarannya seperti di Indonesia ya ! tetapi jangan di "pleset" kan, mina berarti ikan dan mata berarti penglihatan. Karena orang kita kan sukanya "plesetan". Memang kasus Minamata ini berhubungan dengan konsumsi ikan. Cerita dikit jak, suatu pagi pada bulan Mei 1956, empat warga Minamata dilarikan ke rumah sakit, mereka mengalami gejala yang sama : pusing, tangan dan kaki kesemutan disertai gemetaran, tragisnya mereka tewas setelah suhu tubuhnya meningkat drastis dan koma, makin heboh manakala dalam tempo singkat 17 orang lainnya meninggal pasca mengalami gejala yang sama. Petaka ini baru terjawab dua tahun kemudian, wah lama juga ya...., mungkin dokter pada waktu itu belum canggih atau perlengkapannya tidak dapat mendeteksi penyakit secara cepat. Akhirnya tim peneliti menguak biangnya adalah limbah air raksa (merkuri) yang bertahun-tahun dibuang oleh pabrik pupuk Chisso ke Teluk Minamata. Limbah merkuri tersebut mencemari ikan-ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat daerah sekitar Teluk Minamata. Sepuluh tahun kemudian Chisso diwajibkan untuk membayar kompensasi pada penderita sebesar 900 juta Yen. Angka resmi Badan Lingkungan Jepang mencatat sampai mencapai 2.239 orang terkena dampaknya dan 987 orang meninggal dunia. Mengerikan ya ! sakitnya baru terdeteksi bertahun, tahun.
Satu lagi kasus yang mirip Minamata di Indonesia yaitu di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara yang tercemar limbah tambang PT. Newmont Minahasa Raya.
Merkuri bersifat merusak sistem syaraf yang berakibat gangguan pada penglihatan, daya ingat, gemetaran sampai keluhan persendian. Merkuri sangat berbahaya pada wanita hamil, karena janin yang dikandung mempunyai potensi besar lahir cacat. Hiiii .........mengerikan bagi ibu-ibu hamil untuk mengkonsumsi air sungai yang mengandung merkuri.
Kembali ke Sungai Kapuas !
Habis, mau kembali ke Laptop nanti dikira tiru-tiru "Empat Matanya" Thukul Arwana.
Kalau kita akan ke kota Pontianak sebagai ibu kota Propinsi Kalimantan Barat, dan kota ini merupakan kota kecil yang indah dan unik, dengan naik kapal, kapal yang kita tumpangi akan melalui muara sungai Kapuas untuk menuju ke Pelabuhan Dwikora. Yang belum pernah naik kapal ke Pontianak silahkan mencoba dan jika belum sempat dapat membayangkan saja lebarnya dan dalamnya muara Sungai Kapuas hingga dapat dilewati kapal. Tidak seperti sungai di Jawa yang sempit dan dangkal, kalau di Kalimantan disebut "parit" jak. Bencana besar mengancam masyarakat yang secara akumulatif mengkonsumsi atau menggunakan air sungai Kapuas dalam kehidupan sehari-hari.
cerita ini masih panjang ...banget .. lanjutnya besok ada kerjaan lain ....
What is "mercury" ?
Baca aja ya di KBBI, edisi ketiga terbitan Balai Pustaka 2007, disitu diterjemahkan sebagai "merkurium" atau yang sering dikenal orang dengan "air raksa". Merkurium merupakan unsur logam dengan nomor atom (n.a) 80 dan berlambang "Hg", dengan bobot atom 200,59 (halaman :737). Cuma itu, ya...di KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang segede itu, hanya disebutkan kira-kira intinya seperti itu. Ayo kita telusuri lebih lanjut, aku masih penasaran. Kita ambil dari Kamus Kimia, edisi baru yang bersumber dari A Concise Dictonary of Chemistry diterbitkan pertama kali oleh Oxford University Press tahun 1984, dan diterjemahkan oleh Suminar Achmadi Phd dari IPB dan diterbitkan oleh Penerbit Erlangga, merkuri (mercury) merupakan unsur logam cair keperakan (jadi warnanya keperakan) yang termasuk golongan zink, n.a 80, Ar 200,59, d.r 13,55, t.l -38,87 derajat celcius, t.d 356,58 derajat celcius, bijih utamanya adalah sufida sinabar (HgS), yang dapat diuraikan menjadi unsur-unsur lainnya. Merkuri digunakan dalam termometer, barometer, radas ilmiah lainnya, serta dalam analgam didi. Unsur ini kurang reaktif dibandingkan dengan zink dan kadmium dantidak akan menggantikan hidrogen dari asammya.
Merkuri digunakan juga untuk memisahkan unsur emas dari bahan lain yang ada di pertambangan emas. Di Pontianak banyak dijumpai penggunaan air raksa untuk menyepuh logam (cincin akik) dengan emas, dapat kita jumpai di pinggiran pertokoan "Pasar Tengah" di Jalan Tanjungpura, Kota Pontianak.
Di hulu sungai Kapuas dengan adanya "PETI" sungai Kapuas mulai tercemar oleh endapan merkuri.
Terus bahayanya macem apa ?
Ini harus aku gambarkan contoh kasusnya, ada dua contoh kasus yang satu di negara Jepang dan yang satu di Indonesia sendiri. Dikit jak, aku uraikan, seperti di beritakan oleh harian Tribun Pontianak di dalam rubrik Editorial, tanggal 14 Mei 2009, dengan judul "Hindarkan Kalbar dari Tragedi Minamata", tragedi itu terjadi di Teluk Minamata yaitu suatu daerah di negara Jepang, tepatnya di Pulau Kyushu. Kedengarannya seperti di Indonesia ya ! tetapi jangan di "pleset" kan, mina berarti ikan dan mata berarti penglihatan. Karena orang kita kan sukanya "plesetan". Memang kasus Minamata ini berhubungan dengan konsumsi ikan. Cerita dikit jak, suatu pagi pada bulan Mei 1956, empat warga Minamata dilarikan ke rumah sakit, mereka mengalami gejala yang sama : pusing, tangan dan kaki kesemutan disertai gemetaran, tragisnya mereka tewas setelah suhu tubuhnya meningkat drastis dan koma, makin heboh manakala dalam tempo singkat 17 orang lainnya meninggal pasca mengalami gejala yang sama. Petaka ini baru terjawab dua tahun kemudian, wah lama juga ya...., mungkin dokter pada waktu itu belum canggih atau perlengkapannya tidak dapat mendeteksi penyakit secara cepat. Akhirnya tim peneliti menguak biangnya adalah limbah air raksa (merkuri) yang bertahun-tahun dibuang oleh pabrik pupuk Chisso ke Teluk Minamata. Limbah merkuri tersebut mencemari ikan-ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat daerah sekitar Teluk Minamata. Sepuluh tahun kemudian Chisso diwajibkan untuk membayar kompensasi pada penderita sebesar 900 juta Yen. Angka resmi Badan Lingkungan Jepang mencatat sampai mencapai 2.239 orang terkena dampaknya dan 987 orang meninggal dunia. Mengerikan ya ! sakitnya baru terdeteksi bertahun, tahun.
Satu lagi kasus yang mirip Minamata di Indonesia yaitu di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara yang tercemar limbah tambang PT. Newmont Minahasa Raya.
Merkuri bersifat merusak sistem syaraf yang berakibat gangguan pada penglihatan, daya ingat, gemetaran sampai keluhan persendian. Merkuri sangat berbahaya pada wanita hamil, karena janin yang dikandung mempunyai potensi besar lahir cacat. Hiiii .........mengerikan bagi ibu-ibu hamil untuk mengkonsumsi air sungai yang mengandung merkuri.
Kembali ke Sungai Kapuas !
Habis, mau kembali ke Laptop nanti dikira tiru-tiru "Empat Matanya" Thukul Arwana.
Kalau kita akan ke kota Pontianak sebagai ibu kota Propinsi Kalimantan Barat, dan kota ini merupakan kota kecil yang indah dan unik, dengan naik kapal, kapal yang kita tumpangi akan melalui muara sungai Kapuas untuk menuju ke Pelabuhan Dwikora. Yang belum pernah naik kapal ke Pontianak silahkan mencoba dan jika belum sempat dapat membayangkan saja lebarnya dan dalamnya muara Sungai Kapuas hingga dapat dilewati kapal. Tidak seperti sungai di Jawa yang sempit dan dangkal, kalau di Kalimantan disebut "parit" jak. Bencana besar mengancam masyarakat yang secara akumulatif mengkonsumsi atau menggunakan air sungai Kapuas dalam kehidupan sehari-hari.
cerita ini masih panjang ...banget .. lanjutnya besok ada kerjaan lain ....
Jumat, 06 Maret 2009
Cegah penggunaan nuklir untuk keperluan perang !
Apa sebenarnya nuklir itu ?
Secara harafiah menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan nuklir adalah berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi (tenaga) atom. Kita telaah lebih lanjut dari kamus "Oxford Learners Dictionary", Nuclear berasal dari Nucleus yang berarti "central part of an atom", berarti merupakan inti dari atom. Nuclear Energy adalah "extremly powerful form of energy produced by the splitting of the nuclei of atoms" jadi merupakan suatu bentuk dari tenaga yang sangat dahsyat atau luar biasa yang diproduksi karena adanya pemecahan dari inti atom. Terus lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan senjata nuklir itu? Menurut Kamus Kimia karangan Ir. Sajoni Basri yang diterbitkan oleh PT. Rineka Cipta Cetakan kedua Agustus 2003, Nuclear Weapon (senjata nuklir) adalah senjata yang memiliki kekuatan menghancurkan yang besar yang didapat dari energi yang dilepaskan pada saat "fusi nuklir", contohnya bom atom, bom hidrogen. Ilmu kimia yang memperlajari perubahan inti atom seperti radio aktivitas, pemecahan nuklir serta sifat dari produk yang dihasilkan merupakan cabang ilmu kimia nuklir.
Marilah kita telusuri sejarahnya terlebih dahulu. Penulis mengambil dari buku "Energi" yang ditulis oleh Jack Challoner dalam bukunya "Dorling Kindersley" dalam seri buku "Jendela Iptek" yang diterbitkan dalam Bahasa Indonesia oleh Penerbit Balai Pustaka , Jakarta, Cetakan kedua tahun 2000, diterjemahkan oleh Drs. Januarius Mujiyanto :
Para ilmuwan sejak tahun 1900-an telah mengetahui bahwa atom pembentuk materi terdiri dari inti kecil yang dikelilingi oleh elektron. Inti itu ternyata terdiri atas partikel-partikel yang terikat erat yang dinamakan proton dan neutron, tetapi kekuatan yang mencengkram inti jauh lebih besar, kekuatan ini menjadi kunci energi nuklir. Sedangkan ada dua cara untuk membebaskan energi ini yaitu fisi dan fusi.
Pada fisi nuklir, inti atom terdiri dari proton dan neutron, semua inti tidak stabil pada tingkat tertentu. Semakin besar inti, semakin tidak stabil keadaannya. Jika sebuah neutron membentur inti yang tidak stabil, inti ini akan terbelah menjadi dua yang lebih kecil dan stabil. Inti yang lebih kecil ini memerlukan lebih sedikit neutron untuk membuatnya stabil dan biasanya dua atau tiga neutron lepas. Neutron yang lepas ini dapat menyebabkan pembelahan inti yang lain dan mulailah suatu reaksi rantai. Energi yang dibutuhkan untuk mengikat seluruh partikel dalam inti yang baru lebih sedikit daripada jumlah yang diperlukan dalam inti asal. Oleh karena itu energi "sisa" terlepas kebanyakan berupa panas.
Kita telah mengenal siapa Albert Einstein bukan ? Fisikawan terkemuka itu pada tahun 1939 menulis surat kepada Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada waktu itu, memberikan masukan bahwa reaksi rantai nuklir dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dan membuat bom. Sejak saat itulah berkembang senjata nuklir.
Marilah kita telusuri bahaya senjata nuklir.
Senjata nuklir merupakan senjata pemusnah masal ! mengerikan, memang sangat mengerikan.
Ledakan bom atom di Hiroshima (Jepang) pada saat Perang Dunia II, telah menewaskan 80.000 orang seketika, 60.000 orang meninggal dalam waktu satu tahun karena sakit oleh proses radiasi (menyebabkan perubahan sel hidup). Bom atom melepas panas yang luar biasa sehingga sampai dapat meleburkan tanah pada sisi mangkuk nasi (mangkuk yang meleleh mengerikan seperi kulit yang terkena air aki atau plastik yang terbakar), dapat kita bayangkan kalau terkena pada kulit manusia tanpa pelindung.
Sekilas juga marilah kita menelusuri tentang manfaat energi nuklir yang positif yaitu nuklir sebagai energi listrik. Memang cadangan energi fosil sangat minim dan lambat atau cepat pasti akan habis, sedangkan alternatif energi nuklir untuk listrik bisa berlangsung lama. Dengan memanfaatkan fisi, energi inti dapat digunakan untuk membangkitkan listrik.
Energi listrik : dengan memanfaatkan fisi, energi fisi dapat digunakan untuk membangkitan listrik. Pusat reaktor (tempat reaksi nuklir berlangsung) dikendalikan dengan cermat dengan cara memasukkan materi yang disebut "moderator". moderator ini menyerap neutron bebas yang jika tida diserap akan meningkatkan kecepatan reaksi rantai. Pengubah panas mengirimkan panas dari reaktor ke pasok air. Air diubah menjadi uap bertekanan tinggi dan uap itu memutar turbin untuk menghasilkan listrik. Inilah sekilas gambaran terjadinya tenaga listrik dari energi nuklir. Sebenarnya penggerak turbin tersebut adalah uap air itu, tetapi yang menjadikan uap air itu bertenaga luar biasa adalah karena adanya proses nuklir tersebut.
Apa bahayanya ?
Selama pengoperasionalan normal, stasiun listrik energi nuklir tidak mengeluarkan gas yang berbahaya seperti misalnya dari bahan bakar fosil (minyak dan batubara). Tetapi setelah terjadi fisi, bahan bakar yang digunakan akan mengandung radioaktif selama beribu-ribu tahun. Limbah radio aktif tersebut harus dikubur didalam tanah atau di dalam laut, seperti di Washington terdapat tempat pembuangan sampah nuklir. Sedangkan untuk memantau radiasi yang terlepas diperlukan suatu alat yang disebut Geiger.
Masalahnya ? jika terjadi kecelakaan ! berakibat menghancurkan kawasan dan dunia pada umumnya. Mau lihat contohnya ! sudah pernah mendengar bencana "Chernobyl" di Ukraina ?Three Mile island di Amerika Serikat dan Wind Scale di Inggris !
Pada tanggal 26 April 1986, pada waktu itu saya masih duduk di bangku SMA kelas 3, mendengar berita bahwa reaktor nuklir di stasiun pembangkit listrik Chernobyl, Ukraina terbakar. Kejadian itu melepaskan radioaktif dengan jumlah sangat besar, yang menimbulkan efek merugikan jangka panjang, angin membawa efek bencana keseluruh dunia. Saya ketakutan dan dibenak saya terkilas sepintas hancurnya dunia dan tamatlah riwayat umat manusia, saya tak kenal lagi Ki Ageng Pandanaran, Ki Gendeng Pamungkas, Ki Joko Bodo, dan Ki Gus Dur dan banyak "Ki" lainnya yang ada hanyalah "kiamat" (tewasnya dunia). Lihat juga Kompas tanggal 20 Maret 2009 pada rubrik sains.
Dalam keadaan damai pun sangat berbahaya, apalagi dalam keadaan perang. Karena pada waktu perang otak manusia sangat dipengaruhi oleh kekuatan emosional yang sangat tinggi ("Roh Jahat"). Pada waktu perang hati manusia dihinggapi rasa amarah yang luar biasa, tidak ada rasa belas kasihan ! Dalam perang otak kita dikotori oleh keinginan untuk menghancurkan musuh, untuk merusak bahkan kekuatan "setan" selalu menghantui untuk membunuh dari pada dibunuh lebih dahulu.
Oleh karena itu nuklir tidak boleh dipergunakan dalam persenjataan perang ! baik dalam keadaan perang panas (perang betulan) dan dalam keadaan "perang dingin", ini seharusnya dan sebaiknya. Karena apa? Karena senjata nuklir dapat menyebabkan kematian dan kerusakan fatal dan berkepanjangan bahkan masih meninggalkan efek radiasi bertahun-tahun.
Pada tulisan ini ada sekelumit ejekan untuk orang pintar yang bodoh !Tetapi sangat disayangkan, masih banyak sekali perlengkapan perang yang disertai atau dipersenjatai dengan nuklir meskipun hanya dalam hulu ledaknnya saja. Banyak orang-orang pandai di dunia ini tetapi mereka sangat bodoh oleh kecerobohan didalam mengaplikasikan atau menerapkan kepintarannya itu. Perlengkapan perang tersebut dikontrol oleh sistem computerisasi yang sangat canggih. Meskipun demikian tetap sangat berbahaya bagi kedamaian umat manusia, karena apa ? karena faktor human error, keadaan tak terduga di alam semesta (gempa, angin beliung). Coba kita baca di harian Jakarta Post tanggal 20 Pebruari 2009, "A collision at sea" yang ditulis oleh Gwynne Dyer seorang jurnalis independent yang berasal dari London yang mengatakan bahwa "How can they have been so stupid?
Bodoh karena apa? Karena terjadinya tabrakan kapal di North Atlantic Ocean pada malam tanggal 3 Pebruari 2009 antara The British Nuclear Submarine Venguard dan The French Nuclear Submarine Le Triomphant yang membawa 16 balistic missile berhulu ledak nuklir. Samudra Atlantik Utara merupakan lautan kedua terluas didunia , sedangkan kapal selam tersebut hanya mempunyai panjang kurang lebih 145 meter (475 ft). Setidaknya dalam hamparan air yang sangat luas itu suatu kapal betapapun besarnya dapat bergerak bebas secara 3 dimensi, bisa naik, turun, belok, putar kalau mampu bahkan jungkir balik. Mengapa sampai terjadi tabrakan ! karena mereka sama-sama mempergunakan sonar nonaktif sehingga tidak mampu mengetahui atau mendengar ada kapal lain berjalan, sehingga terjadilan tubrukan pada jalur yang kebetulan sama. Bisa dibayangkan apabila laju kapal selam dengan pembom bermoncong nuklir tersebut masing-masing dengan laju yang sangat tinggi dan tak terkendali, bisa mengakibatkan pecahnya kapal dan perlengkapan persenjataan pembom dan akhirnya menyerbarkan radio aktif yang sangat luas disekitar Samudra Atlantik Utara. Limbah radio aktif tersebut akan mengakibatkan rusaknya habitat laut yang sangat besar (more broadspread and very dangerous , massive hazardous effect) bahkan bisa merebah keseluruh penjuru lautan di dunia ini karena sampah radio aktif terbawa oleh gelombang air laut. Memang Tuhan mungkin menunjukkan jalan agar kita tak usahlah menggunakan nuklir untuk persenjataan, pada waktu kejadian tabrakan kapal tersebut Tuhan masih sangat sayang kepada umatnya sehingga tidak sampai terjadinya ledakan. Seandainya terjadi ledakan dan menyebarkan radio aktif ke seantero samudra, malapetaka akan terjdi di dunia ini, bahkan puing -puing kapal dengan radio aktif itu sangat berbahaya hingga bertahun-tahun lamanya.
Masih hangat postingan ini selesai, pada tanggal 22-03-2009 penulis membaca di harian Equator dan di harian Tribun Pontianak diberitakan adanya tabrakan kapal selam nuklir milik Angkatan Laut Amerika Serikat di Selat Hormus. Tabrakan kapal selam USS Hartford dan kapal amfibi USS New Orleans menyebabkan tumpahan minyak solar dari kapal New Orleans, sebanyak 95.000 liter menurut kutipan Tribun, sedangkan menurut kutipan Equator sebanyak 114 ribu liter, itu baru prediksi, kalau dihitung benarnya jelas pasti lebih, aku mau teruhan ! memang dalam kejadian tabrakan itu (yang katanya "friendly accident" ?) tidak menyebabkan kerusakan pada sistem energi nuklir dan tidak ada gangguan terhadap lalu lintas laut di Selat Hormus yang merupakan jalur transportasi padat kapal-kapal pengangkut minyak seperti dilansir oleh Associated Press. Penulis hanya bisa termangu dan merenung, membayangkan hal yang mengerikan.
Memang memalukan ! setelah membaca berita tabrakan kapal tersebut terngiang di benak penulis untuk menyebarluaskan provokasi anti nuklir demi keselamatan umat manusia dan lingkungannya, sekali lagi opini penulis : nuklir sebagai sumber energi masih sangat mengerikan.
This is for you Mr. Barack Obama !, please stop nuclear weapon. Save our world ! for next generation.................................................
Fisi nuklir tetap menyisakan sampah radioaktif !
Sekian dulu .
Secara harafiah menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan nuklir adalah berhubungan dengan atau menggunakan inti atau energi (tenaga) atom. Kita telaah lebih lanjut dari kamus "Oxford Learners Dictionary", Nuclear berasal dari Nucleus yang berarti "central part of an atom", berarti merupakan inti dari atom. Nuclear Energy adalah "extremly powerful form of energy produced by the splitting of the nuclei of atoms" jadi merupakan suatu bentuk dari tenaga yang sangat dahsyat atau luar biasa yang diproduksi karena adanya pemecahan dari inti atom. Terus lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan senjata nuklir itu? Menurut Kamus Kimia karangan Ir. Sajoni Basri yang diterbitkan oleh PT. Rineka Cipta Cetakan kedua Agustus 2003, Nuclear Weapon (senjata nuklir) adalah senjata yang memiliki kekuatan menghancurkan yang besar yang didapat dari energi yang dilepaskan pada saat "fusi nuklir", contohnya bom atom, bom hidrogen. Ilmu kimia yang memperlajari perubahan inti atom seperti radio aktivitas, pemecahan nuklir serta sifat dari produk yang dihasilkan merupakan cabang ilmu kimia nuklir.
Marilah kita telusuri sejarahnya terlebih dahulu. Penulis mengambil dari buku "Energi" yang ditulis oleh Jack Challoner dalam bukunya "Dorling Kindersley" dalam seri buku "Jendela Iptek" yang diterbitkan dalam Bahasa Indonesia oleh Penerbit Balai Pustaka , Jakarta, Cetakan kedua tahun 2000, diterjemahkan oleh Drs. Januarius Mujiyanto :
Para ilmuwan sejak tahun 1900-an telah mengetahui bahwa atom pembentuk materi terdiri dari inti kecil yang dikelilingi oleh elektron. Inti itu ternyata terdiri atas partikel-partikel yang terikat erat yang dinamakan proton dan neutron, tetapi kekuatan yang mencengkram inti jauh lebih besar, kekuatan ini menjadi kunci energi nuklir. Sedangkan ada dua cara untuk membebaskan energi ini yaitu fisi dan fusi.
Pada fisi nuklir, inti atom terdiri dari proton dan neutron, semua inti tidak stabil pada tingkat tertentu. Semakin besar inti, semakin tidak stabil keadaannya. Jika sebuah neutron membentur inti yang tidak stabil, inti ini akan terbelah menjadi dua yang lebih kecil dan stabil. Inti yang lebih kecil ini memerlukan lebih sedikit neutron untuk membuatnya stabil dan biasanya dua atau tiga neutron lepas. Neutron yang lepas ini dapat menyebabkan pembelahan inti yang lain dan mulailah suatu reaksi rantai. Energi yang dibutuhkan untuk mengikat seluruh partikel dalam inti yang baru lebih sedikit daripada jumlah yang diperlukan dalam inti asal. Oleh karena itu energi "sisa" terlepas kebanyakan berupa panas.
Kita telah mengenal siapa Albert Einstein bukan ? Fisikawan terkemuka itu pada tahun 1939 menulis surat kepada Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada waktu itu, memberikan masukan bahwa reaksi rantai nuklir dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dan membuat bom. Sejak saat itulah berkembang senjata nuklir.
Marilah kita telusuri bahaya senjata nuklir.
Senjata nuklir merupakan senjata pemusnah masal ! mengerikan, memang sangat mengerikan.
Ledakan bom atom di Hiroshima (Jepang) pada saat Perang Dunia II, telah menewaskan 80.000 orang seketika, 60.000 orang meninggal dalam waktu satu tahun karena sakit oleh proses radiasi (menyebabkan perubahan sel hidup). Bom atom melepas panas yang luar biasa sehingga sampai dapat meleburkan tanah pada sisi mangkuk nasi (mangkuk yang meleleh mengerikan seperi kulit yang terkena air aki atau plastik yang terbakar), dapat kita bayangkan kalau terkena pada kulit manusia tanpa pelindung.
Sekilas juga marilah kita menelusuri tentang manfaat energi nuklir yang positif yaitu nuklir sebagai energi listrik. Memang cadangan energi fosil sangat minim dan lambat atau cepat pasti akan habis, sedangkan alternatif energi nuklir untuk listrik bisa berlangsung lama. Dengan memanfaatkan fisi, energi inti dapat digunakan untuk membangkitkan listrik.
Energi listrik : dengan memanfaatkan fisi, energi fisi dapat digunakan untuk membangkitan listrik. Pusat reaktor (tempat reaksi nuklir berlangsung) dikendalikan dengan cermat dengan cara memasukkan materi yang disebut "moderator". moderator ini menyerap neutron bebas yang jika tida diserap akan meningkatkan kecepatan reaksi rantai. Pengubah panas mengirimkan panas dari reaktor ke pasok air. Air diubah menjadi uap bertekanan tinggi dan uap itu memutar turbin untuk menghasilkan listrik. Inilah sekilas gambaran terjadinya tenaga listrik dari energi nuklir. Sebenarnya penggerak turbin tersebut adalah uap air itu, tetapi yang menjadikan uap air itu bertenaga luar biasa adalah karena adanya proses nuklir tersebut.
Apa bahayanya ?
Selama pengoperasionalan normal, stasiun listrik energi nuklir tidak mengeluarkan gas yang berbahaya seperti misalnya dari bahan bakar fosil (minyak dan batubara). Tetapi setelah terjadi fisi, bahan bakar yang digunakan akan mengandung radioaktif selama beribu-ribu tahun. Limbah radio aktif tersebut harus dikubur didalam tanah atau di dalam laut, seperti di Washington terdapat tempat pembuangan sampah nuklir. Sedangkan untuk memantau radiasi yang terlepas diperlukan suatu alat yang disebut Geiger.
Masalahnya ? jika terjadi kecelakaan ! berakibat menghancurkan kawasan dan dunia pada umumnya. Mau lihat contohnya ! sudah pernah mendengar bencana "Chernobyl" di Ukraina ?Three Mile island di Amerika Serikat dan Wind Scale di Inggris !
Pada tanggal 26 April 1986, pada waktu itu saya masih duduk di bangku SMA kelas 3, mendengar berita bahwa reaktor nuklir di stasiun pembangkit listrik Chernobyl, Ukraina terbakar. Kejadian itu melepaskan radioaktif dengan jumlah sangat besar, yang menimbulkan efek merugikan jangka panjang, angin membawa efek bencana keseluruh dunia. Saya ketakutan dan dibenak saya terkilas sepintas hancurnya dunia dan tamatlah riwayat umat manusia, saya tak kenal lagi Ki Ageng Pandanaran, Ki Gendeng Pamungkas, Ki Joko Bodo, dan Ki Gus Dur dan banyak "Ki" lainnya yang ada hanyalah "kiamat" (tewasnya dunia). Lihat juga Kompas tanggal 20 Maret 2009 pada rubrik sains.
Dalam keadaan damai pun sangat berbahaya, apalagi dalam keadaan perang. Karena pada waktu perang otak manusia sangat dipengaruhi oleh kekuatan emosional yang sangat tinggi ("Roh Jahat"). Pada waktu perang hati manusia dihinggapi rasa amarah yang luar biasa, tidak ada rasa belas kasihan ! Dalam perang otak kita dikotori oleh keinginan untuk menghancurkan musuh, untuk merusak bahkan kekuatan "setan" selalu menghantui untuk membunuh dari pada dibunuh lebih dahulu.
Oleh karena itu nuklir tidak boleh dipergunakan dalam persenjataan perang ! baik dalam keadaan perang panas (perang betulan) dan dalam keadaan "perang dingin", ini seharusnya dan sebaiknya. Karena apa? Karena senjata nuklir dapat menyebabkan kematian dan kerusakan fatal dan berkepanjangan bahkan masih meninggalkan efek radiasi bertahun-tahun.
Pada tulisan ini ada sekelumit ejekan untuk orang pintar yang bodoh !Tetapi sangat disayangkan, masih banyak sekali perlengkapan perang yang disertai atau dipersenjatai dengan nuklir meskipun hanya dalam hulu ledaknnya saja. Banyak orang-orang pandai di dunia ini tetapi mereka sangat bodoh oleh kecerobohan didalam mengaplikasikan atau menerapkan kepintarannya itu. Perlengkapan perang tersebut dikontrol oleh sistem computerisasi yang sangat canggih. Meskipun demikian tetap sangat berbahaya bagi kedamaian umat manusia, karena apa ? karena faktor human error, keadaan tak terduga di alam semesta (gempa, angin beliung). Coba kita baca di harian Jakarta Post tanggal 20 Pebruari 2009, "A collision at sea" yang ditulis oleh Gwynne Dyer seorang jurnalis independent yang berasal dari London yang mengatakan bahwa "How can they have been so stupid?
Bodoh karena apa? Karena terjadinya tabrakan kapal di North Atlantic Ocean pada malam tanggal 3 Pebruari 2009 antara The British Nuclear Submarine Venguard dan The French Nuclear Submarine Le Triomphant yang membawa 16 balistic missile berhulu ledak nuklir. Samudra Atlantik Utara merupakan lautan kedua terluas didunia , sedangkan kapal selam tersebut hanya mempunyai panjang kurang lebih 145 meter (475 ft). Setidaknya dalam hamparan air yang sangat luas itu suatu kapal betapapun besarnya dapat bergerak bebas secara 3 dimensi, bisa naik, turun, belok, putar kalau mampu bahkan jungkir balik. Mengapa sampai terjadi tabrakan ! karena mereka sama-sama mempergunakan sonar nonaktif sehingga tidak mampu mengetahui atau mendengar ada kapal lain berjalan, sehingga terjadilan tubrukan pada jalur yang kebetulan sama. Bisa dibayangkan apabila laju kapal selam dengan pembom bermoncong nuklir tersebut masing-masing dengan laju yang sangat tinggi dan tak terkendali, bisa mengakibatkan pecahnya kapal dan perlengkapan persenjataan pembom dan akhirnya menyerbarkan radio aktif yang sangat luas disekitar Samudra Atlantik Utara. Limbah radio aktif tersebut akan mengakibatkan rusaknya habitat laut yang sangat besar (more broadspread and very dangerous , massive hazardous effect) bahkan bisa merebah keseluruh penjuru lautan di dunia ini karena sampah radio aktif terbawa oleh gelombang air laut. Memang Tuhan mungkin menunjukkan jalan agar kita tak usahlah menggunakan nuklir untuk persenjataan, pada waktu kejadian tabrakan kapal tersebut Tuhan masih sangat sayang kepada umatnya sehingga tidak sampai terjadinya ledakan. Seandainya terjadi ledakan dan menyebarkan radio aktif ke seantero samudra, malapetaka akan terjdi di dunia ini, bahkan puing -puing kapal dengan radio aktif itu sangat berbahaya hingga bertahun-tahun lamanya.
Masih hangat postingan ini selesai, pada tanggal 22-03-2009 penulis membaca di harian Equator dan di harian Tribun Pontianak diberitakan adanya tabrakan kapal selam nuklir milik Angkatan Laut Amerika Serikat di Selat Hormus. Tabrakan kapal selam USS Hartford dan kapal amfibi USS New Orleans menyebabkan tumpahan minyak solar dari kapal New Orleans, sebanyak 95.000 liter menurut kutipan Tribun, sedangkan menurut kutipan Equator sebanyak 114 ribu liter, itu baru prediksi, kalau dihitung benarnya jelas pasti lebih, aku mau teruhan ! memang dalam kejadian tabrakan itu (yang katanya "friendly accident" ?) tidak menyebabkan kerusakan pada sistem energi nuklir dan tidak ada gangguan terhadap lalu lintas laut di Selat Hormus yang merupakan jalur transportasi padat kapal-kapal pengangkut minyak seperti dilansir oleh Associated Press. Penulis hanya bisa termangu dan merenung, membayangkan hal yang mengerikan.
Memang memalukan ! setelah membaca berita tabrakan kapal tersebut terngiang di benak penulis untuk menyebarluaskan provokasi anti nuklir demi keselamatan umat manusia dan lingkungannya, sekali lagi opini penulis : nuklir sebagai sumber energi masih sangat mengerikan.
This is for you Mr. Barack Obama !, please stop nuclear weapon. Save our world ! for next generation.................................................
Fisi nuklir tetap menyisakan sampah radioaktif !
Sekian dulu .
Mari bersama mengubur "PETI" mati
Peti secara harafiah merupakan kotak, sedangkan peti mati secara harafiah merupkan kotak untuk orang yang telah meninggal dunia dan akan dibakar atau dikuburkan. Akan tetapi maksud saya menulis peti dalam tanda kutip tersebut diatas bukan peti yang dimaksudkan secara harafiah itu, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu mari kita bersama-sama menguburkannya. Lha, terus apa yang dimaksudkan denga peti dalam tanda kutip itu?
"PETI" maksud saya adalah singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Ijin, jadi merupakan penambangan mineral emas yang sembarangan tanpa disertai ijin. Selanjutnya kata peti dalam tulisan ini mempunyai makna penambangan emas tanpa ijin. Peti merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh undang-undang dan termasuk yang tidak dibenarkan menurut hukum dalam lingkungan pertambangan atau disebut illegal mining. Kegiatan peti sangat memprihatinkan lingkungan, merusak aliran sungai dan lingkungan sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran air (dari bahan bakar solar diesel sebagai penggerak bor dan perlengkapannya), terjadinya tanah longsor dan banjir, terjadinya perubahan habitat dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran udara.
Lokasi peti di Kalimantan Barat sangat memprihatinkan.....
besok lanjutannya....
"PETI" maksud saya adalah singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Ijin, jadi merupakan penambangan mineral emas yang sembarangan tanpa disertai ijin. Selanjutnya kata peti dalam tulisan ini mempunyai makna penambangan emas tanpa ijin. Peti merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh undang-undang dan termasuk yang tidak dibenarkan menurut hukum dalam lingkungan pertambangan atau disebut illegal mining. Kegiatan peti sangat memprihatinkan lingkungan, merusak aliran sungai dan lingkungan sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran air (dari bahan bakar solar diesel sebagai penggerak bor dan perlengkapannya), terjadinya tanah longsor dan banjir, terjadinya perubahan habitat dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran udara.
Lokasi peti di Kalimantan Barat sangat memprihatinkan.....
besok lanjutannya....
Sabtu, 28 Februari 2009
Centang ! Centang ! Centang!, Wakil Rakyat yang Berwawasan Lingkungan Sepenuhnya.
Pesta demokrasi yang akan berlangsung tanggal 9 April 2009 nanti perlu kita sikapi dengan sungguh-sungguh dan jangan salah pilih, karena wakil rakyat yang nantinya terpilih akan membawa kereta "sistem pemerintahan" Indonesia selama 5 tahun kedepan. Masa lima tahun kedepan boleh dikatakan masa yang cukup lama dan bisa juga masa lima tahun tersebut akan mempunyai dampak jangka panjang terhadap kehidupan manusia Indonesia pada khususnya apabila terjadi salah kendali.
Mulai saat ini sudah semestinya kita semua disadarkan oleh berbagai bencana alam yang membawa dampak kerugian material yang cukup besar terhadap manusia dan negara. Banjir melanda seantero wilayah Indonesia (Indramayu, Semarang, Jawa Timur, Samarinda, Jakarta Raya), lumpur Lapindo, bencana alam Aceh, Yogyakarta, Pangandaran, Irian Jaya, Lampung, Letusan Gunung Merapi, Angin Puting Beliung, belum lagi perubahan musim yang tidak menentu sehingga terjadinya gagal panen dibeberapa wilayah pertanian dan perkebunan di Indonesia, suhu bumi semakin bertambah dan garis pantai semakin sempit, meningkatnya berbagai jenis penyakit yang menyerang manusia, berkurangnya kualitas air, terjadinya polusi udara, kejadian Harimau makan manusia, gajah merusak tanaman kopi, ternak dimakan ular, kera dan babi hutan merusak tanaman jagung. Berbagai masalah lingkungan tersebut perlu kita sikapi dengan memilih wakil rakyat yang duduk baik ditingkat Kabupaten, Propinsi atau Pusat yang mempunyai wawasan lingkungan hidup yang luas dan komprehensif. Jangan ragu centang sepenuhnya jangan tanggung-tanggung, soal jadi dan enggak itu nanti urusan belakang, kan ada yang usil nanti dan ada pula yang akan memantau visi dan misi yang telah benar-benar di jalankan setelah terpilih.
Mengapa kita harus "mencentang" wakil rakyat yang berwawasan lingkungan ?
Agar kita bisa menanggulangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku ekonomi, industri, bisnis dan birokrat yang melakukan kegiatannya untuk mengekspoitasi dan eksplorasi lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Memang sangat terpuji dan memang diharuskan oleh UUD 1945 bahwa bumi dan kekayaan alam dikelola demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Semua aktivitas perekonomian akan selalu mempunyai dampak terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu wakil rakyat yang duduk di DPRD maupun DPR harus mempunyai sikap mental "Berwawasan lingkungan secara komprehensif". Wakil rakyat tersebut merupakan organ yang memproduksi peraturan, sehingga jangan hanya mengejar peningkatan ekonomi semata dengan dalih demi peningkatan Perkapita dan pendapatan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan secara proporsional dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul dari dibuatnya suatu aturan tersebut. Contohnya saja, alokasi dana yang diambil dari APBN sebesar 1% untuk menangani masalah lingkungan hidup (Dana Mitra Lingkungan) itu sangatlah minim, tetapi itu sudah menjadi keputusan dari rapat anggota Dewan pada pemerintahan yang lalu, sehingga biaya penanggulangan lingkungan dirasa kurang memadai.
Benarkah Opini saya ini ?
Apa itu ? Bahwa anggaran untuk penanggulangan kerusakan lingkungan seharusnya dan setidaknya hampir sama dengan dana yang dialokasikan dari APBN untuk pertahanan dan keamanan negara (militer). Mengapa ? karena sebenarnya masalah lingkungan dan militer tersebut sama-sama mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Militer sangat berguna untuk penanggulangan serangan musuh negara, dan Dana Lingkungan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan yang berakibat kerugian terhadap materi dan juga sama-sama mengancam jiwa manusia Indonesia. Bencana selalu merugikan masyarakat Indonesia dan negara setiap tahunnya, tetapi serangan musuh negara cenderung lebih kecil dampak kerugiannya secara langsung terhadap masyarakat dan negara Indonesia dan bahkan kerugian yang ditimbulkan tidak separah kerusakan lingkungan. Bagaimana pendapat saudara ?
besok lagi ya.....
Mulai saat ini sudah semestinya kita semua disadarkan oleh berbagai bencana alam yang membawa dampak kerugian material yang cukup besar terhadap manusia dan negara. Banjir melanda seantero wilayah Indonesia (Indramayu, Semarang, Jawa Timur, Samarinda, Jakarta Raya), lumpur Lapindo, bencana alam Aceh, Yogyakarta, Pangandaran, Irian Jaya, Lampung, Letusan Gunung Merapi, Angin Puting Beliung, belum lagi perubahan musim yang tidak menentu sehingga terjadinya gagal panen dibeberapa wilayah pertanian dan perkebunan di Indonesia, suhu bumi semakin bertambah dan garis pantai semakin sempit, meningkatnya berbagai jenis penyakit yang menyerang manusia, berkurangnya kualitas air, terjadinya polusi udara, kejadian Harimau makan manusia, gajah merusak tanaman kopi, ternak dimakan ular, kera dan babi hutan merusak tanaman jagung. Berbagai masalah lingkungan tersebut perlu kita sikapi dengan memilih wakil rakyat yang duduk baik ditingkat Kabupaten, Propinsi atau Pusat yang mempunyai wawasan lingkungan hidup yang luas dan komprehensif. Jangan ragu centang sepenuhnya jangan tanggung-tanggung, soal jadi dan enggak itu nanti urusan belakang, kan ada yang usil nanti dan ada pula yang akan memantau visi dan misi yang telah benar-benar di jalankan setelah terpilih.
Mengapa kita harus "mencentang" wakil rakyat yang berwawasan lingkungan ?
Agar kita bisa menanggulangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku ekonomi, industri, bisnis dan birokrat yang melakukan kegiatannya untuk mengekspoitasi dan eksplorasi lingkungan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Memang sangat terpuji dan memang diharuskan oleh UUD 1945 bahwa bumi dan kekayaan alam dikelola demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Semua aktivitas perekonomian akan selalu mempunyai dampak terhadap lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu wakil rakyat yang duduk di DPRD maupun DPR harus mempunyai sikap mental "Berwawasan lingkungan secara komprehensif". Wakil rakyat tersebut merupakan organ yang memproduksi peraturan, sehingga jangan hanya mengejar peningkatan ekonomi semata dengan dalih demi peningkatan Perkapita dan pendapatan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan secara proporsional dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul dari dibuatnya suatu aturan tersebut. Contohnya saja, alokasi dana yang diambil dari APBN sebesar 1% untuk menangani masalah lingkungan hidup (Dana Mitra Lingkungan) itu sangatlah minim, tetapi itu sudah menjadi keputusan dari rapat anggota Dewan pada pemerintahan yang lalu, sehingga biaya penanggulangan lingkungan dirasa kurang memadai.
Benarkah Opini saya ini ?
Apa itu ? Bahwa anggaran untuk penanggulangan kerusakan lingkungan seharusnya dan setidaknya hampir sama dengan dana yang dialokasikan dari APBN untuk pertahanan dan keamanan negara (militer). Mengapa ? karena sebenarnya masalah lingkungan dan militer tersebut sama-sama mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Militer sangat berguna untuk penanggulangan serangan musuh negara, dan Dana Lingkungan untuk penanggulangan kerusakan lingkungan yang berakibat kerugian terhadap materi dan juga sama-sama mengancam jiwa manusia Indonesia. Bencana selalu merugikan masyarakat Indonesia dan negara setiap tahunnya, tetapi serangan musuh negara cenderung lebih kecil dampak kerugiannya secara langsung terhadap masyarakat dan negara Indonesia dan bahkan kerugian yang ditimbulkan tidak separah kerusakan lingkungan. Bagaimana pendapat saudara ?
besok lagi ya.....
Senin, 09 Februari 2009
Kelapa Sawit Berbuah "Pahit"
Kelapa sawit merupakan tumbuhan jenis palma yang buahnya kecil-kecil bertandan. Kelapa sawit dibudidayakan untuk keperluan berbagai industri (crude palm oil) terutama minyak goreng. Bahkan saat ini dikembangkan untuk bahan biogas pengganti energi batubara dan minyak bumi. Apabila kita menggigit buah kelapa sawit dan merasakan dengan lidah akan terasa agak pahit "sepet" bahasa Jawanya, dan buah yang sudah tua ujungnya berwarna hitam kecoklatan dan kuning keunguan jika diperas akan mengeluarkan cairan berupa minyak. Ditengah buah kelapa sawit terdapat biji keras semacam tempurung berwarna hitam kecil sebesar kerikil ditengahnya putih menyerupai kelapa. Memang secara harafiah kalau kita gigit buah tersebut terasa pahit, tetapi pahit disini maksud penulis adalah pahit karena persoalan lingkungan. Oleh karena itu penulis memberikan tanda diantara kata pahit pada judul tulisan diatas. Kelapa sawit pada mulanya sangat banyak di budidayakan oleh pengusaha perkebunan dan tanaman rakyat di wilayah Sumatera Utara, saat ini khususnya di Propinsi Kalimantan Barat saja luas perkebunan kelapa sawit sudah melebihi luas perkebunan sawit yang ada di Sumatera Utara, begitu cepatnya perkembangan perkebunan kelapa sawit di Propinsi Kalimantan Barat dan tentu saja para pengusaha perkebunan dan industri sawit akan melongok dan mengadakan investasi kewilayah lain.
Persoalan lingkungan macem mana terasa pahit ?
Kita lihat dulu dampak positifnya agar kita tidak memandang sebelah mata. Kalau kita pandang sebelah mata dan mata yang kita gunakan tersebut kebetulan mata yang jelek maka kita akan "mengkutak-kutik" yang jeleknya saja tanpa lebih dahulu mengetahui keuntungan atau kebaikannya padahal sebenarnya tanpa disadari atau tidak kita merasakan atau menikmati hasilnya dalam kehidupan setiap hari. Jangan lupa juga kita melulu menggunakan sebelah mata yang baik (tidak minus, tidak rabun ataupun tidak sedang sakit "belek") bisa-bisa hanya melihat keindahannya saja tetapi mengabaikan segi negatif terjadinya kerusakan. Memang secara ekonomi makro dengan tumbuh suburnya industri perkebunan kelapa sawit di berbagai pulau di Indonesia akan mendongkrak pendapatan baik di daerah secara regional dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara nasional. Bertambahnya kegiatan perkebunan dan indusri CPO akan membuka lapangan kerja secara luas, peningkatan pajak, perekonomian setempat dan bahkan meningkatnya devisa negara. Dibalik keberhasilan peningkatan ekonomi tersebut tentu mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan hidup kita. Disadari atau tidak, semua kegiatan indusri akan mempunyai dampak negatif terhadap diri dan lingkungan hidup. Memang inilah konsep pencipta alam semesta akan adanya dua sisi atau segi dari segala ciptaannya, memang sang pencipta pada awalnya menciptakan siang dan malam, laki-laki dan perempuan (Adam dan Hawa), dan sifat lain mengikutinya : baik dan buruk, hitam dan putih, gelap dan terang, besar dan kecil, dan banyak lainnya - "yin dan yang".
Industri perkebunan kelapa sawit tentu saja memerlukan lahan yang luas. Lahan luas tersebut tidak mungkin diperoleh ditengah perkotaan. Sehingga "dihalalkanlah" (cuma belum diterbitkan sertipikat halal saja oleh MUI/dan tidak masuk kriteria yang dihalalkan oleh MUI..... = merupakan fatwa MUI yang tertulis dan berdasarkan atas kriteria tertentu) perluasan dan pemanfaatan hutan dan tanah atau lahan yang kurang produktif untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tahukah kita sebelumnya akan adanya dampak lingkungan dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit ? Kalau kita orang awam bisa tidak tahu, bisa tahu tetapi tidak mengerti, bisa tidak mau tahu atau sok tahu. Tetapi kalau "pengusaha" dan "birokrat" setempat harus tahu persis. Tahu persis tersebut juga sangat luas maknanya, tahu persis akan kerusakan lingkungan yang telah diprediksi dengan Analisa Dampak Lingkungan-nya yang dilihat dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dari kegiatan tersebut . Akan tetapi "tahu persis " tersebut seringkali diselewengkan pada pengertian tahu persis bagaimana caranya membuat AMDAL bisa "matching" dengan apa keinginan si pengusaha, istilah brutalnya "hantam dahulu resiko belakang" yang penting jalan dulu. Orang atau birokrat yang tidak mau tahu juga banyak, mereka tak acuh terhadap dampak lingkungan karena merasa belum dirugikan, sudah tahu akan dampaknya tetapi terbuai oleh "isi amplop" yang disodorkan selama diminta tandatangan untuk memenuhi legalisasi Ijin Gangguan. Banyak juga orang yang sok tahu, mereka cenderung berbahaya karena bisa keliru dalam melakukan aksi dan bisa jadi dimanfaatkan sebagai pecundang oleh kalangan yang mempunyai kepentingan (tentu kepentingan buruk), dan akhirnya memicu "kegiatan adu domba" (penulis belum bisa mendapatkan istilah yang pas disini, karena adu kambing, adu kucing, adu sapi, adu monyet tidak lazim digunakan=mungkinkah domba itu hewan yang tolol yang mau begitu saja untuk diadu ?) dan perbuatan anarkis.
Kita bisa contohkan, saya dengar siaran RRI Pro3 pada tanggal 12 Pebruari 2009 yang menyiarkan langsung secara proaktif tentang demo di PLTU Cilacap yang dilakukan oleh berbagai LSM seperti WALHI, JATAM, Green Peace dan elemen masyarakat lain yang menuntut dilakukannya dialog untuk mencari solusi pemakaian sumber energi pengganti barubara karena dinilai mencemari dan merusak lingkungan. Dari pantauan LSM pecinta lingkungan ternyata banyak masyarakat daerah sekita PLTU Cilacap tersebut mengalami penyakit pernapasan hingga bronkitis dan analisa dari beberapa RSUD Cilacap, Purwokerto menyatakan bahwa penyakit gangguan pernapasan tersebut akibat dari asap pembakaran partikel batubara. Dari wawancara langsung oleh penyiar RRI kepada salah satu anggota DPRD di Cilacap, ternyata efek negatif dari penggunaan batubara sebagai sumber energi yang digunakan oleh PLTU Cilacap tidak semuanya tercantum dalam AMDAL. Ini salah siapa ?
Oleh karena perkembangan dan perluasan industri perkebunan sawit tersebut dianggap mengancam kelangsungan makhluk hidup dan ancaman kerusakan lingkungan, maka Green Peace Asia Tenggara mengadakan demo menghalangi pengapalan sawit di Pelabuhan Dumai. Ternyata pahit sekali kan kalau terjadi demo ? belum lagi pengusahan industri dan perkebunan sawit selalu dikecam dan diawasi oleh elemen elemen masyarakat, lembaga, LSM pecinta lingkungan. Perkebunan sawit sangat dikecam sebagai salah satu (tentu saja dari beberapa dan berbagai) penyebab pemanasan global. Secara birokrasi contohnya saja Gubernur Kalbar "Cornelis" pasti akan tahu rasa pahitnya itu, hingga diundang untuk mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya pada masyarakat internasional. Iya kan Pak Gub ?
Rasa pahit tersebut harus ditanggulangi ?
Semua kegiatan yang mempunyai dampak merusak lingkungan perlu segera diadakan penanggulangan pencemaran. Sejauh ini belum ada suatu "plan" yang matang yang dituangkan dalam suatu keputusan bersama atau bahkan menjadi suatu peraturan khusus tentang penanggulangan pencemaran akibat industri perkebunan kelapa sawit. Sudahkah di forum RSPO ? (RSPO=Rountable Sustainable Palm Oil), belum juga diatur. Memang didalam perundingan meja bundar yang telah diadakan beberapa kali (lebih dari 5 kali) tersebut baru menentukan kriteria dan prinsip yang ideal dalam penyelenggaraan kebun sawit. Karena wilayah perkebunan kelapa sawit banyak yang berdampak terhadap wilayah atau teritorial kabupaten atau bahkan negara lain, maka penanggulangan tersebut harus bersifat multilateral, bahkan kalau memungkinkan bersifat internasional. Mengapa ? mungkin saja terjadi kebakaran di suatu wilayah perkebunan sawit sehingga asapnya sampai ke wililayah negara lain bahkan mengganggu route penerbangan internasional. Sudah saatnya para pengusaha, birokrat, pemerhati lingkungan, penyandang dana, masyarakat wilayah setempat, SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) duduk bersama menyatukan pendapat dalam rumusan penanggulangan pencemaran akibat industri perkebunan sawit, perlu juga diundang pakar ekologi, botani, pertanian, jika memungkinkan tingkat bilateral bahkan multilateral. Karena apa ? karena sawit masih mempunyai potensi untuk dikelola secara ekonomis demi kesejahteraan umat manusia. Ingat ! manusia sejahtera diatas lingkungan yang tidak rusak dan mempunyai hubungan ekosistem yang harmonis dengan makhluk hidup dan tumbuhan yang lain.
Lain kali kita lanjutkan, agak demam......
Persoalan lingkungan macem mana terasa pahit ?
Kita lihat dulu dampak positifnya agar kita tidak memandang sebelah mata. Kalau kita pandang sebelah mata dan mata yang kita gunakan tersebut kebetulan mata yang jelek maka kita akan "mengkutak-kutik" yang jeleknya saja tanpa lebih dahulu mengetahui keuntungan atau kebaikannya padahal sebenarnya tanpa disadari atau tidak kita merasakan atau menikmati hasilnya dalam kehidupan setiap hari. Jangan lupa juga kita melulu menggunakan sebelah mata yang baik (tidak minus, tidak rabun ataupun tidak sedang sakit "belek") bisa-bisa hanya melihat keindahannya saja tetapi mengabaikan segi negatif terjadinya kerusakan. Memang secara ekonomi makro dengan tumbuh suburnya industri perkebunan kelapa sawit di berbagai pulau di Indonesia akan mendongkrak pendapatan baik di daerah secara regional dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara nasional. Bertambahnya kegiatan perkebunan dan indusri CPO akan membuka lapangan kerja secara luas, peningkatan pajak, perekonomian setempat dan bahkan meningkatnya devisa negara. Dibalik keberhasilan peningkatan ekonomi tersebut tentu mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan hidup kita. Disadari atau tidak, semua kegiatan indusri akan mempunyai dampak negatif terhadap diri dan lingkungan hidup. Memang inilah konsep pencipta alam semesta akan adanya dua sisi atau segi dari segala ciptaannya, memang sang pencipta pada awalnya menciptakan siang dan malam, laki-laki dan perempuan (Adam dan Hawa), dan sifat lain mengikutinya : baik dan buruk, hitam dan putih, gelap dan terang, besar dan kecil, dan banyak lainnya - "yin dan yang".
Industri perkebunan kelapa sawit tentu saja memerlukan lahan yang luas. Lahan luas tersebut tidak mungkin diperoleh ditengah perkotaan. Sehingga "dihalalkanlah" (cuma belum diterbitkan sertipikat halal saja oleh MUI/dan tidak masuk kriteria yang dihalalkan oleh MUI..... = merupakan fatwa MUI yang tertulis dan berdasarkan atas kriteria tertentu) perluasan dan pemanfaatan hutan dan tanah atau lahan yang kurang produktif untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Tahukah kita sebelumnya akan adanya dampak lingkungan dengan adanya industri perkebunan kelapa sawit ? Kalau kita orang awam bisa tidak tahu, bisa tahu tetapi tidak mengerti, bisa tidak mau tahu atau sok tahu. Tetapi kalau "pengusaha" dan "birokrat" setempat harus tahu persis. Tahu persis tersebut juga sangat luas maknanya, tahu persis akan kerusakan lingkungan yang telah diprediksi dengan Analisa Dampak Lingkungan-nya yang dilihat dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dari kegiatan tersebut . Akan tetapi "tahu persis " tersebut seringkali diselewengkan pada pengertian tahu persis bagaimana caranya membuat AMDAL bisa "matching" dengan apa keinginan si pengusaha, istilah brutalnya "hantam dahulu resiko belakang" yang penting jalan dulu. Orang atau birokrat yang tidak mau tahu juga banyak, mereka tak acuh terhadap dampak lingkungan karena merasa belum dirugikan, sudah tahu akan dampaknya tetapi terbuai oleh "isi amplop" yang disodorkan selama diminta tandatangan untuk memenuhi legalisasi Ijin Gangguan. Banyak juga orang yang sok tahu, mereka cenderung berbahaya karena bisa keliru dalam melakukan aksi dan bisa jadi dimanfaatkan sebagai pecundang oleh kalangan yang mempunyai kepentingan (tentu kepentingan buruk), dan akhirnya memicu "kegiatan adu domba" (penulis belum bisa mendapatkan istilah yang pas disini, karena adu kambing, adu kucing, adu sapi, adu monyet tidak lazim digunakan=mungkinkah domba itu hewan yang tolol yang mau begitu saja untuk diadu ?) dan perbuatan anarkis.
Kita bisa contohkan, saya dengar siaran RRI Pro3 pada tanggal 12 Pebruari 2009 yang menyiarkan langsung secara proaktif tentang demo di PLTU Cilacap yang dilakukan oleh berbagai LSM seperti WALHI, JATAM, Green Peace dan elemen masyarakat lain yang menuntut dilakukannya dialog untuk mencari solusi pemakaian sumber energi pengganti barubara karena dinilai mencemari dan merusak lingkungan. Dari pantauan LSM pecinta lingkungan ternyata banyak masyarakat daerah sekita PLTU Cilacap tersebut mengalami penyakit pernapasan hingga bronkitis dan analisa dari beberapa RSUD Cilacap, Purwokerto menyatakan bahwa penyakit gangguan pernapasan tersebut akibat dari asap pembakaran partikel batubara. Dari wawancara langsung oleh penyiar RRI kepada salah satu anggota DPRD di Cilacap, ternyata efek negatif dari penggunaan batubara sebagai sumber energi yang digunakan oleh PLTU Cilacap tidak semuanya tercantum dalam AMDAL. Ini salah siapa ?
Oleh karena perkembangan dan perluasan industri perkebunan sawit tersebut dianggap mengancam kelangsungan makhluk hidup dan ancaman kerusakan lingkungan, maka Green Peace Asia Tenggara mengadakan demo menghalangi pengapalan sawit di Pelabuhan Dumai. Ternyata pahit sekali kan kalau terjadi demo ? belum lagi pengusahan industri dan perkebunan sawit selalu dikecam dan diawasi oleh elemen elemen masyarakat, lembaga, LSM pecinta lingkungan. Perkebunan sawit sangat dikecam sebagai salah satu (tentu saja dari beberapa dan berbagai) penyebab pemanasan global. Secara birokrasi contohnya saja Gubernur Kalbar "Cornelis" pasti akan tahu rasa pahitnya itu, hingga diundang untuk mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya pada masyarakat internasional. Iya kan Pak Gub ?
Rasa pahit tersebut harus ditanggulangi ?
Semua kegiatan yang mempunyai dampak merusak lingkungan perlu segera diadakan penanggulangan pencemaran. Sejauh ini belum ada suatu "plan" yang matang yang dituangkan dalam suatu keputusan bersama atau bahkan menjadi suatu peraturan khusus tentang penanggulangan pencemaran akibat industri perkebunan kelapa sawit. Sudahkah di forum RSPO ? (RSPO=Rountable Sustainable Palm Oil), belum juga diatur. Memang didalam perundingan meja bundar yang telah diadakan beberapa kali (lebih dari 5 kali) tersebut baru menentukan kriteria dan prinsip yang ideal dalam penyelenggaraan kebun sawit. Karena wilayah perkebunan kelapa sawit banyak yang berdampak terhadap wilayah atau teritorial kabupaten atau bahkan negara lain, maka penanggulangan tersebut harus bersifat multilateral, bahkan kalau memungkinkan bersifat internasional. Mengapa ? mungkin saja terjadi kebakaran di suatu wilayah perkebunan sawit sehingga asapnya sampai ke wililayah negara lain bahkan mengganggu route penerbangan internasional. Sudah saatnya para pengusaha, birokrat, pemerhati lingkungan, penyandang dana, masyarakat wilayah setempat, SPKS (Serikat Petani Kelapa Sawit) duduk bersama menyatukan pendapat dalam rumusan penanggulangan pencemaran akibat industri perkebunan sawit, perlu juga diundang pakar ekologi, botani, pertanian, jika memungkinkan tingkat bilateral bahkan multilateral. Karena apa ? karena sawit masih mempunyai potensi untuk dikelola secara ekonomis demi kesejahteraan umat manusia. Ingat ! manusia sejahtera diatas lingkungan yang tidak rusak dan mempunyai hubungan ekosistem yang harmonis dengan makhluk hidup dan tumbuhan yang lain.
Lain kali kita lanjutkan, agak demam......
Jumat, 09 Januari 2009
Yang liar dan yang perlu dilindungi !
Mendengar dan membaca kata "liar" rasanya ditelinga terasa "panas" dan dibenak kita sudah terpikir segi negatifnya terlebih dahulu. "Liar" memang mengandung pengertian tidak sesuai dengan aturan, tidak menurut tatanan atau "urakan atau sakkarepe dhewe"(dalam bahasa jawa). Coba kita renungkan seandainya kita di katakan "anak liar" pasti kita akan marah seandainya kita bertindak dan bertingkah laku sudah sesuai dengan aturan, adat, tradisi atau hukum kebiasaan yang berlaku dilingkungan kita tinggal, tetapi memang demikan adanya atau kita diam saja dan tidak marah atau kita terima karena kita memang liar atau dungu atau kita tidak tahu.
"Liar" mempunyai konotasi yang negatif, dan biasanya cenderung untuk menyatakan kondisi yang tidak menurut aturan, contohnya anak liar, penebangan atau pembalakan liar, pungutan liar, binatang atau hewan liar, akhir-akhir ini muncul rekening liar. Dari konotasi tersebut kita akan menyikapi secara apriori terlebih dahulu, pasti kita akan berpikir "biarkan saja" karena kita tak acuh terhadap masalah yang liar tersebut, atau kita akan berpikir "hukum saja" atau "lawan saja" atau "hancurkan saja" karena konotasi liar tersebut akan berakibat membahayakan diri atau lingkungan kita. Terus selanjutnya adakah "liar" yang perlu mendapat perlindungan seperti yang tertera pada judul tulisan ini ?
Satwa liar perlu mendapat perlindungan !
Kalau yang liar liar lainnya tidak usah dilindungi, bahkan perlu diawasi dan ditindak lanjuti, dan diusut seperti dugaan penyalahgunaan 260 rekening liar pada 6 Departemen bernilai triliunan rupiah yang diusut KPK (Tribun Pontianak, 9 Januari 2009). Tetapi yang satu ini "satwa liar" malah perlu perlindungan. Mengapa ? jawabnya singkat saja : agar tidak punah, dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Berikut ini kami ambil langsung suatu kegiatan yang berhubungan dengan perlindunganan satwa liar, coba klik http://rafflesia.wwf.or.id.
Author : WWF-Indonesia; Chairul Saleh; Imelda Hilaludin; Fathi Hanif
Title : Prosiding Lokakarya dan Pelatihan: Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar, Pontianak, 4–5 Desember 2006
Sub-Title :
Place of Publish : Jakarta
Publisher : WWF-Indonesia
Year of Publish : 2006
Perdagangan Ilegal hidupan liar, terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia. Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut, Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (detterent effect).
Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum petugas serta aparat keamanan. Perdagangan ilegal hidupan liar juga merupakan kejahatan yang telah terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan luas dan kuat serta dengan modus penyelundupan yang terus berkembang. Dalam beberapa kasus perdagangan ilegal hidupan liar justru dilakukan oleh eksportir hidupan liar yang memiliki ijin resmi.
Tujuan dilakukannya perdagangan ilegal hidupan liar antara lain; 1) Dikonsumsi; 2) Pembuatan obat tradisional China; 3) Dijadikan satwa peilaharaan; 4) Dijadikan hiasan; dan 5) Koleksi. Perdagangan ilegal hidupan liar ada kecenderungan meningkat baik jumlah maupun jenis yang diperdagangkan karena tingginya permintaan dari para kolektor yang mencari berbagai spesies langka untuk dijadikan koleksi. Nilai kelangkaan suatu spesies akan memberikan kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya dan pada gilirannya akan meningkatkan harga jual spesies tersebut di pasaran sehingga semakin besar keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku kejahatan tersebut.
Salah satu penyebab utama masih terus berlangsungnya perdagangan ilegal hidupan liar adalah karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan hidupan liar tersebut. Belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya dalam menangani perdagangan ilegal hidupan liar juga menjadi kendala optimalisasi penegakan hukum yang dilakukan. Di sisi lain, pengetahuan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan perlindungan hidupan liar masih belum tersosialisasi dengan baik pada aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Terbatasnya informasi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juga menjadi kendala untuk melakukan pengawasan secara optimal peredaran tumbuhan dan satwa liar. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga swadaya masyarakat merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk menghentikan perdagangan ilegal hidupan liar.
Jerat hukum perdagangan dan pemeliharaan satwa liar.
Meskipun pihak-pihak yang terkait seperti Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam pada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Kehutanan belum melakukan tindakan hukum secara serius dalam menangani masalah perdagangan dan pemeliharaan satwa liar ini, tetapi masyarakat awam perlu tahu mengenai dasarnya dan ketentuan hukumnya. Bahwa menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 yang mengatur mengenai tindak pidana kehutanan, disebutkan didalam pasal 21 bahwa tindak pidana kehutanan mencakup tindakan menangkap, melukai, membunuh, mengankut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.
Mengapa harus ada jeratan hukum ? karena satwa yang dilindungi tersebut merupakan "kunci" dalam jaringan ekosistem, kepunahan mereka (satwa liar yang dilindungi) tersebut dapat berakibat kepunahan yang bersifat permanen atau tida bisa dipulihkan.
Pemeliharaan satwa liar biasanya dilakukan karena orang tidak punya kerjaan lain (dari pada bengong nglihatin aja tingkah laku binatang itu), atau orang berduit untuk meningkatkan "gengsi" dan "status sosial", inilah aku....yang punya binatang yang aneh dan lucu-lucu....iya enggak?........iya enggak?
Pengetahuan tentang seluk-beluk perdagangan ilegal hidupan liar, baik di tingkat nasional dan regional masih belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Demikian pula halnya dengan pengetahuan tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta fungsi ekologinya di dalam ekosistemnya yang dapat dipergunakan untuk mendukung upaya penegakan hukumnya juga belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan.
Beberapa berita dibawah ini kami ambil langsung dari sumbernya sebagai tambahan wawasan :
lain kali !
"Liar" mempunyai konotasi yang negatif, dan biasanya cenderung untuk menyatakan kondisi yang tidak menurut aturan, contohnya anak liar, penebangan atau pembalakan liar, pungutan liar, binatang atau hewan liar, akhir-akhir ini muncul rekening liar. Dari konotasi tersebut kita akan menyikapi secara apriori terlebih dahulu, pasti kita akan berpikir "biarkan saja" karena kita tak acuh terhadap masalah yang liar tersebut, atau kita akan berpikir "hukum saja" atau "lawan saja" atau "hancurkan saja" karena konotasi liar tersebut akan berakibat membahayakan diri atau lingkungan kita. Terus selanjutnya adakah "liar" yang perlu mendapat perlindungan seperti yang tertera pada judul tulisan ini ?
Satwa liar perlu mendapat perlindungan !
Kalau yang liar liar lainnya tidak usah dilindungi, bahkan perlu diawasi dan ditindak lanjuti, dan diusut seperti dugaan penyalahgunaan 260 rekening liar pada 6 Departemen bernilai triliunan rupiah yang diusut KPK (Tribun Pontianak, 9 Januari 2009). Tetapi yang satu ini "satwa liar" malah perlu perlindungan. Mengapa ? jawabnya singkat saja : agar tidak punah, dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Berikut ini kami ambil langsung suatu kegiatan yang berhubungan dengan perlindunganan satwa liar, coba klik http://rafflesia.wwf.or.id.
Author : WWF-Indonesia; Chairul Saleh; Imelda Hilaludin; Fathi Hanif
Title : Prosiding Lokakarya dan Pelatihan: Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar, Pontianak, 4–5 Desember 2006
Sub-Title :
Place of Publish : Jakarta
Publisher : WWF-Indonesia
Year of Publish : 2006
Perdagangan Ilegal hidupan liar, terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia. Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut, Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (detterent effect).
Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum petugas serta aparat keamanan. Perdagangan ilegal hidupan liar juga merupakan kejahatan yang telah terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan luas dan kuat serta dengan modus penyelundupan yang terus berkembang. Dalam beberapa kasus perdagangan ilegal hidupan liar justru dilakukan oleh eksportir hidupan liar yang memiliki ijin resmi.
Tujuan dilakukannya perdagangan ilegal hidupan liar antara lain; 1) Dikonsumsi; 2) Pembuatan obat tradisional China; 3) Dijadikan satwa peilaharaan; 4) Dijadikan hiasan; dan 5) Koleksi. Perdagangan ilegal hidupan liar ada kecenderungan meningkat baik jumlah maupun jenis yang diperdagangkan karena tingginya permintaan dari para kolektor yang mencari berbagai spesies langka untuk dijadikan koleksi. Nilai kelangkaan suatu spesies akan memberikan kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya dan pada gilirannya akan meningkatkan harga jual spesies tersebut di pasaran sehingga semakin besar keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku kejahatan tersebut.
Salah satu penyebab utama masih terus berlangsungnya perdagangan ilegal hidupan liar adalah karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan hidupan liar tersebut. Belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya dalam menangani perdagangan ilegal hidupan liar juga menjadi kendala optimalisasi penegakan hukum yang dilakukan. Di sisi lain, pengetahuan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan perlindungan hidupan liar masih belum tersosialisasi dengan baik pada aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Terbatasnya informasi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juga menjadi kendala untuk melakukan pengawasan secara optimal peredaran tumbuhan dan satwa liar. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga swadaya masyarakat merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk menghentikan perdagangan ilegal hidupan liar.
Jerat hukum perdagangan dan pemeliharaan satwa liar.
Meskipun pihak-pihak yang terkait seperti Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam pada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Kehutanan belum melakukan tindakan hukum secara serius dalam menangani masalah perdagangan dan pemeliharaan satwa liar ini, tetapi masyarakat awam perlu tahu mengenai dasarnya dan ketentuan hukumnya. Bahwa menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 yang mengatur mengenai tindak pidana kehutanan, disebutkan didalam pasal 21 bahwa tindak pidana kehutanan mencakup tindakan menangkap, melukai, membunuh, mengankut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.
Mengapa harus ada jeratan hukum ? karena satwa yang dilindungi tersebut merupakan "kunci" dalam jaringan ekosistem, kepunahan mereka (satwa liar yang dilindungi) tersebut dapat berakibat kepunahan yang bersifat permanen atau tida bisa dipulihkan.
Pemeliharaan satwa liar biasanya dilakukan karena orang tidak punya kerjaan lain (dari pada bengong nglihatin aja tingkah laku binatang itu), atau orang berduit untuk meningkatkan "gengsi" dan "status sosial", inilah aku....yang punya binatang yang aneh dan lucu-lucu....iya enggak?........iya enggak?
Pengetahuan tentang seluk-beluk perdagangan ilegal hidupan liar, baik di tingkat nasional dan regional masih belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Demikian pula halnya dengan pengetahuan tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta fungsi ekologinya di dalam ekosistemnya yang dapat dipergunakan untuk mendukung upaya penegakan hukumnya juga belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan.
Beberapa berita dibawah ini kami ambil langsung dari sumbernya sebagai tambahan wawasan :
lain kali !
Langganan:
Postingan (Atom)