Marilah kita sama-sama telusuri istilahnya terlebih dahulu, menurut "Kamus Besar Bahasa Indonesia" edisi Ketiga (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional) dicetak oleh Penerbit Balai Pustaka, Jakarta tahun 2007 (KBBI), pada halaman 990 pengertian sampah adalah "barang atau benda yang dibuang karena tidak terpakai lagi". Kita sering kali rancu mengartikan sampah dengan limbah. Menurut kami, istilah sampah lebih luas dari pada pengertian limbah, limbah termasuk sampah, marilah kita telusuri istilah limbah lebih lanjut, didalam halaman 672 KBBI tersebut diatas disebutkan pengertian limbah adalah: 1). sisa produksi, 2). bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian, 3). barang rusak atau cacat dalam proses produksi.
Limbah cair adalah air yang membawa sampah dari rumah, bisnis, dan industri.
Limbah halaman adalah guntingan, pangkasan tanaman, dan bahan buangan lainnya dari halaman dan kebun.
Limbah Industri adalah limbah yang berasal dari buangan kegiatan industri.
Limbah padat adalah bahan yang tidak berguna, tidak diinginkan atau dibuang dengan kandungan cairan yang tidak cukup untuk bebas mengalir. Nah kita pasti akan bisa mengerti tentang perbedaan istilah sampah dan limbah, paling tidak bisa membedakan, ataukan malah tambah bingung? Kalu pusing minum saja puyer 78, atau naspro, kalau bingung cepat-cepat cari pegangan ya! entar terjatuh.
Mengapa sampah selalu menarik untuk dijadikan pembicaraan ?
Karena sampah merupakan hasil "ekses" dari kegiatan kehidupan manusia sehari-hari. Oleh karena itu sampah selalu hangat diperbincangkan, diperdebatkan dan diberitakan bahkan tidak jarang menjadi peluang untuk mendapatkan penghasilan. Sampah pula yang memicu perselisihan karena orang tidak mau akan bau busuk sampah karena orang sembarangan buang sampah. Orang juga tidak mau akan dikatakan "sampah masyarakat", karena istilah sampah itu sudah menjadi istilah yang sangat jelek di benak kita. Sampah pasti bau, pasti bentuknya jelek dan menjijikkan, pasti busuk, pasti banyak lalat,pasti sarang penyakit dan sebagainya dan sebagainya. Kita yakin kalau sampah akan selalu mencemari lingkungan kita meskipun dalam batas kecil. Kita tidak mau kan terkena dampak pencemaran ? tentunya tidak mau karena akan membikin bau tidak enak pandangan tidak nyaman dan badan tidak sehat alias "sakit". Sakit dapat bermacam macam, sakit mata , sakit tenggorokan, sakit gigi, sakit hidung bahkan "sakit hati" (coba kita lempari rumah tetangga dengan sisa makanan kita) yang dapat mengakibatkan menurunnya kekebalan tubuh dan menuju ke awal kematian.
Selagi dibumi ini masih dihuni manusia, pasti akan selalu ada sampah. Semakin banyak penghuninya akan semakin banyak tumpukan sampah disekitarnya.
Terus siapakah yang bertanggung jawab akan sampah ?
Dinas tata kota ? Dinas Lingkungan Hidup ? atau pemulung ? atau Pemerintah Daerah setempat? atau Ketua RT? atau Lurah?.....yahhh tentunya sampah menjadi tanggung jawab kita semua. Makanya kita tidak boleh buang sampah disembarang tempat.
Konsep "Sapu Lidi" dalam penanganan sampah !
Tentunya kita semua tahu, apa itu sapu lidi. Lidi adalah sebatang tulang dari daun kelapa yang biasanya digunakan untuk sapu dan untuk tusuk sate ayam atau tusuk sudi (tempat aneka makanan berupa bulatan kecil sebesar tutup gelas terbuat dari daun pisang yang dipergunakan dalam hajatan - di Jawa). Saat ini pula lidi sudah mengalami perkembangan fungsinya dibuat berbagai aneka hiasan mulai. Lidi jika hanya sebatang tentu tidak akan banyak manfaatnya, tetapi setelah diikat akan menjadi sapu yang kuat yang mampu untuk menyapu dan membersihkan halaman. Nah, apabila kita bersatu dari pemulung, pak RT, hingga aparat yang berkompeten manangani sampah pasti kita akan berhasil mengelola sampah dengan baik dan bijaksana. Mari bersatu seperti "SAPU LIDI" untuk menyikapi sampahhhhhhhhhhhhhhh.
Pengelolaan sampah dengan baik artinya kita mampu membedakan mana sampah itu yang dapat langsung membusuk, istilah kerennya "sampah organik" dan sampah yang tidak dapat membusuk "sampah anorganik". Harus kita pisahkan diantara sisa makanan dari tumbuhan (sayur-mayur / kayu bakar) atau dari daging (tulang, ikan busuk) dari plastik (biasanya pembungkus dan botol) dari besi, logam dan tembaga, dari kaca, dan yang paling kita pisahkan adalah sisa bahan kimia yang beracun dan berbahaya (B3) yang banyak mengandung logam berat dan racun. Pasti ada cara tersendiri untuk mengatasi pemisahan sampah tersebut, tergantung dari karakteristik lingkungan keluarga, luas tempat, lingkungan hunian dan lingkungan sosial masyarkatnya, yang penting kita sama-sama mempunyai kesadaran tentang hal itu. Kalau kita sudah menyadari tentang pengelolaan sampah yang baik, tentu kita akan bertindak secara bijaksana (bukan "bijak-bijik" atau "bijik sana-bijik sini" entar kepala menjadi bengkak terbentur dinding atau ditonjok orang). Bijaksana disini tentunya pelaksanaannya dapat diterima oleh lingkungan setempat, nah inilah "Ketua RT" menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Peranan Ketua RT dalam kebijaksanaan pengelolaan sampah di masyarakat sangat penting.
Kenape ? karena "Pak RT" merupakan orang yang paling mengetahui kegiatan dan seluk-beluk permasalahan dilingkungan rumah tangga kampung atau dusunnya. Bijaksana dengan cara apa? tentunya dengan cara musyawarah antar tetangga. Janganlah kita sudah mengelola sampah dengan baik tetapi kurang bijaksana misalnya tong-tong sampah atau tempat sampah kita dekatkan dengan pintu masuk rumah tetangga, atau tempat sampah kita tempatkan pada ruang untuk kegiatan umum seperti dekat lapangan volley pemuda, itu hanya sekedar contoh saja semacam ilustrasi belaka.
Sampah di kota bagaimana ?
Sebenarnya tak ada masalah kalau orang kota kreatif (bolehlah dibilang "kere aktif") karena sampah organik dari TPA dapat dikelola menjadi pupuk organik atau sampah plastik dan besi bisa di daur ulang, bisa dibikin mainan bahkan cendera mata dari barang bekas. Sudah "kere aktif" kah orang kota? Bagaimana dengan pengambil kebijakan (Dinas Tata Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Bappedal, Pemda) bila perlu saling tukar informasi antar Pemda dan studi banding.
Mau contoh penanganan sampah yang kurang bijaksana lagi ?
Seperti diberitakan oleh Harian Kompas tanggal 16 Desember 2008, TPA Bantar Gebang (paling tidak kita pernah dengar daerah ini lewat lirik lagu dari kelompok "Slank" :......buang sampah di Bantar Gebang......) milik Dinas Kebersihan Kota DKI Jakarta dikomplain masyarakat di Desa Taman Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi karena TPA (Tempat Pembuangan Akhir) mencemari lingkungan di sekitarnya. Truk pengankut sampah di cegah masuk sehingga hanya antre di jalan menuju TPA, bagaimana akhirnya? bau dan lalat berterbangan membuat lingkungan sekitar jalan masuk TPA tidak nyaman. Apa tuntutan rakyat sekitar TPA ? Kompensasi perbaikan jalan, penyediaan air bersih karena air disekitar TPA sudah berbau dan tercemar. Nah, celaka, membuat malapetaka dan bisa-bisa kalau ada korban menjadikan masuk neraka...karena hanya kurang bijaksana.
Sampah pula dapat menjadikan orang kaya ?
Sampah dapat menjadi peluang kerja bagi pemulung, dapat pula menjadi peluang kerja bagi inovator seni (contohnya di daerah Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Indonesia ada seniman yang specialis membuat aneka bentuk benda seni dari kaleng bekas). Sampah pula yang mengantarkan "Keluarga Kasio" di daerah Magelang tepatnya di Jl. Sukarno-Hata Magelang menjadi jutawan sebagai pengepul "barang rongsok". Kalau kita amati di sekitar Jalan Sukarno Hata Magelang setiap harinya selalu ramai dengan kesibukan para pemulung dan beberapa truk gandeng yang akan mengirimkan barang rongsok ke Jakarta atau dengan tujuan pabrik daur ulang di Surabaya,itulah salah satu pengepul barang rongsok yang sukses. Keuntungan lain dari pengepul barang rongsok adalah membuka banyak lapangan kerja bagi para pemulung. Pemulung yang keluar masuk membawa barang rongsok ke "Kasio" tak terhitung jumlahnya. Acung jempol buat Pak Kasio !!!
Jika tidak ada pemulung yang rela mengambil sebagian onggokan sampah, kota ini semakin lama akan semakin tenggelam oleh sampah kita sendiri. Luas lahan tentunya tidak bertambah akan tetapi sampah setiap hari selalu ada. Jangan dibayangkanlah !
Pak Mentri, Pak DPR, Bapak atau Ibu yang duduk di Pemda atau pak siapa sajalah yang peduli pemulung, "Dana Mitra Lingkungan" atau semacamnya menurut kami sebagian sebaiknya lebih bermanfaat untuk menggalang dan meningkatkan hidup para pemulung. Adanya pemulung setidaknya membuat lingkungan kita juga semakin bersih. Perlu pula adanya pemulung-pemulung yang terpelajar. Jangan takut dan jangan malu dikatakan pemulung.
Budaya malu ?
Mengapa kita masih perlu budaya malu ? kata pepatah malu akan membuat kita tidak maju. Benarkah demikian ? memang ada benarnya, kalau kita malu bertanya tentu akan sesat dijalan. Kalau kita malu belajar kita akan ketinggalan dan tidak tahu informasi. Tetapi malu ada malu yang perlu dibudayakan untuk saat ini. Apa itu? inilah, malu untuk berbuat jahat, malu untuk korupsi, malu untuk mencemari. Kalu kita tidak punya rasa malu untuk jahat, untuk korupsi dan untuk mencemari tentu kita akan di anggap bangsa yang "malu-maluin" dan kita bisa dikatakan "orang yang tak tahu malu!!! Untuk malu akan berbuat jahat , korupsi dan malu untuk mencemari kita harus malu 100% jangan pernah malu-malu kucing (jawanya: aras-arasen isin). Karena malu-malu kucing itu merupakan malu yang setengah-setengah.
Bagi setiap insan ciptaan Tuhan yang disebut manusia yang masih punya kemaluan, katakan "aku malu ah!" jika membuang sampah sembarangan. Kalau perlu ada baliho atau poster di setiap pojok jalan kota dengan beruliskan "Jangan Buang Sampah Sembarangan". Itulah maksud kami untuk menumbuhkan rasa malu untuk membuang sampah sembarangan.
Baca : UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah !
Presiden bilang : Marilah kita "duduk bersama" untuk mengatasi dan menanggulangi sampah perkotaan. Mari Pak Presiden.....
Jumat, 12 Desember 2008
Kamis, 11 Desember 2008
Illegal Logging !!!!!!!!!!
Illegal Logging, makanan macam apakah itu ?
Kita telusuri dulu kalimat demi kalimat agar ngerti bener apa yang dimaksud dengan istilah yang sering muncul di berita tentang "illegal logging". Menurut kamus "Oxford Learner's Dictionary" terbitan Oxford University Press tahun 1983, yang dimaksud dengan "Illegal" adalah "against the law, not legal" yang artinya "melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, tidak sah". Menurut kamus tersebut istilah "Log" berarti "length of a tree-trunk that has fallen or been cutdown" yang artinya "sepanjang atau segelondong batang pohon yang telah jatuh atau ditebang". Istilah "tree-trunk" yaitu "main stem of a tree" yang artinya " merupakan batang pohon tanpa ranting dan dahan atau biasanya dikenal dengan istilah kayu gelondong". Itulah kalau kita mau telusuri kata demi kata menurut kamus bahasa inggris.
Illegal logging merupakan tindakan yang dilarang oleh suatu peraturan , dimana tindakan itu berupa penebangan kayu di hutan yang tanpa didasari oleh suatu aturan atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari instansi terkait atau pejabat yang berwenang, termasuk juga pengangkutannya, penjualannya dan yang berhubungan dengan itu. Orang menebang kayu dihutan dengan membabi buta (pig blind ?) dapat dikenai dengan jeratan pasal tindak pidana (KUHP) maupun Undang Undang Kehutanan No.41 tahun 1999. Demikian juga tindakan pengangkutan, penyimpanan, menjual kayu ilegal akan dikenai sanksi. Ilegal itu katanya tidak berdasarkan aturan atau tidak legal (tidak - hukum ) jadi tidak berdasarkan landasan hukum, sedangkan log itu berarti kayu (logging sendiri mempunyai arti kegiatan yang berhubungan dengan kayu). Memang kegiatan yang ilegal-ilegal itulah yang musti otang harus tahu, seperti ilegal fishing, dan jangan mau ikut campur dengan urusan yang ilegal, bisa-bisa dijerat pasal "ikut membantu" atau "ikut serta" atau "memberi fasilitas" secara ilegal.
Mengapa dilarang ?
Kenapa orang musti harus tahu ?
karena kalau orang tidak tahu, orang akan terjerat pasal hukum (konon katanya ada pepatah hukum mengatakan: bahwa setiap orang dianggap tahu akan undang-undang. Padahal kita yakin bahwa orang yang mempelajari hukumpun belum tentu pernah membaca isi suatu undang-undang, lebih banyak baca komik kali atau barangkali terlalu banyak aturan atau undang-undang dan setiap ganti menteri atau ganti presiden akan terjadi amandemen(opo maneh ? - amandemen itu merupakan tambahan dari suatu aturan atau undang-undang yang telah dibuat lebih dahulu - gitu lho!). Sarjana Hukum kan pada bingung karena banyaknya aturan makanya aku males memeparkan aturan atau pasal-pasal baca aja tuh dibawah seabrek ketentuan dari link-lain ya.
Apalagi orang awam yang tidak pernah baca ilmu hukum atau peraturan atau bahkan tidak mengerti akan baca tulis, tentunya akan sangat mungkin yang bersangkutan akan dirugikan oleh karena ketidak tahuannya. Kalau kita amati lebih mendalam, orang yang paling banyak terjerat kasus illegal logging adalah orang yang tidak memahami aturan dan biasanya masyarakat yang ekonominya minim atau boleh dikatakan "miskin". Mereka tidak tahu pasti dan kemungkinan besar hanya disuruh oleh para cukong. Para cukong inilah biasanya orang-orang pintar yang "melek hukum" sehingga biasanya berkelit dan menghidar dari jeratan hukum. Para cukong merupakan orang yang pandai bersilat lidah (dilidahnya melilit sabuk hitam : karena pesilat yang sudah profesional atau maha guru menyandang sabuk hitam atau "black belt") dan sebagai pendekar (pandai berkelakar di lingkungan "birokrat busuk", punya uang yang dianggap maha segalanya dan hanya ketawa sana ketawa sini, mondar sana mondir sini = mondar mandir, "cengengesan" bahasa Jawanya), sehingga sering lepas atau melepaskan diri dari jeratan hukum. Coba kita tengok penghuni sel yang ada di daerah yang rawan illegal logging pasti orang "miskin" karena terhimpit ekonomi sehingga hanya sebagai buruh tebang, buruh angkut, buruh kapal dan bukan pelaku ekonomi langsung seperti pedagang atau agen atau pengepul. Penghuni sel tersebut kebanyakan buruh angkut, buruh tebang atau pemilik perahu pengangkut kayu, sedangkan pelaku utamanya sangat sedikit yang masuk sel. Demikianlah secara empiris di lapangan dapat kita saksikan bahwa hukum masih berlaku untuk orang kecil saja. Marilah kita sama sama jangan menjadi "wong bodho" atau "mbodoni uwong", kalau kita menjadi orang tolol maka kita akan selalu tidak mau tahu dengan aturan dan kalau kita tahu aturan tetapi kita "mbodoni uwong" atau membodohi orang yang cenderung berbuat "ngapusi" atau berbohong, kita termasuk orang berdosa dan dapat mencelakakan orang lain dan kita nantinya akan menempati neraka "penghuni neraka".
Penebangan kayu dihutan dengan istilah kerennya "Pembalakan" akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tumbuhan sebagai bamper dan absorber dari kucuran air hujan dan longsoran tanah yang tidak dikehendaki akan semakin berkurang bahkan habis, sehingga menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya banjir, terjadinya lahan kritis (yang namanya kritis itu dapat dikatakan "sakit mengkis-mengkis"-istilah jawanya)sehingga akan berakibat tanah longsor. Dilain pihak (ini adalah pihak makhluk hidup lain)akan mengakibatkan berkurangnya atau tergusurnya habitat alam sehingga akan berpengaruh terhadap keharmonisan pada suatu ekosistem. Mengapa tidak harmonis ? karena monyet, ular, burung akan punah, akan pergi dari lingkungan yang telah dirombak atau telah dirampok sehingga monyet tidak punya makan dan akan menjarah ke lingkungan pertanian jagung (misalnya) di sekitar rumah penduduk, ular akan turun ke perkampungan, demikian juga harimau (katanya: raja hutan) akan marah-marah dan menerkam ayam kita, tak kan ada lagi suara nyanyian burung (karena burung pandai bernyanyi-hanya burungnya manusia saja yang pandai menangis. Kalau hutan kita gundul apa akibat lainnya ? ya, tentu saja terjadi pemanasan global (suhu udara akan naik derajatnya - ini derajat celcius bukan derajat kopral menjadi jenderal). Apa bedanya : Kalau suhu naik udara akan panas dan membuat gerah, tidak nyamanlah. Kalau derajat kopral menjadi jenderal akan nyaman, dulu waktu jadi kopral mana bisa berani melawan preman tetapi setelah menjadi jenderal akan memerangi preman tanpa kasih solusinya, latar belakangnya dan efek kedepan atau pasca penindakan. Jadi jenderal lebih nyamanlah....
Daerah yang rawan terhadap praktek ilegal logging kebanyakan adalah daerah yang masih banyak hutannya seperi Kalimantan (Borneo-Tempo doeloe), Irian Jaya, Sumatera, Sulawesi.
Kalau kita baca "Forum Keadilan No. 32/08-14 Desmber 2008 di halaman 11 berjudul : Raksasa Pelumat Hutan" bahwa hutan di Indonesia ini termasuk hutan hujan tropis yang paling besar untuk ketahanan paru-paru dunia. Coba bayangkan kalau bumi ini merupakan tubuh manusia dan salah satu organ tubuhnya di negara Indonesia berupa paru-paru hutan hujan tropis, kalau paru-paru kita sakit oleh penebangan dan kebanyakan asap karena kelebihan asap rokok (maksudnya kelebihan emisi gas buang) tentu tubuh ini akan sakit terbatuk-batuk, akhirnya menyebabkan semua organ tubuh menjadi sakit juga. Illegal logging, deforestasi dan degradasi hutan jelas menyebabkan efek pemanasan global dan berakibat pada kerusakan lingkungan seperti perubahan cuaca dan iklim yang tidak menentu, curah hujan yang sedikit,banjir, tanah longsor, panas berkepanjangan dan perubahan musim tanam yan berdampak pada kultur pertanian.
Perlu sosialisasi ?
Perlu sekali pemberitaan di surat kabar atau ulasan lewat radio dan televisi agar banyak awam yang tahu sehingga mereka tidak lagi awam tapi paling tidak terpelajar lewat berita itu. Kita sama-sama tidak lagi bodoh "wong bodho" atau membodohi orang "mbodoni uwong" yang akan cenderung menjadi "wong apus-apus tukang ngapusi ngantik nglempus" pembohong, yang ujung-ujungnya kalau di birokrat disebut "KORUPTOR".
Marilah lestarikan hutan kita !
Kita telusuri dulu kalimat demi kalimat agar ngerti bener apa yang dimaksud dengan istilah yang sering muncul di berita tentang "illegal logging". Menurut kamus "Oxford Learner's Dictionary" terbitan Oxford University Press tahun 1983, yang dimaksud dengan "Illegal" adalah "against the law, not legal" yang artinya "melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, tidak sah". Menurut kamus tersebut istilah "Log" berarti "length of a tree-trunk that has fallen or been cutdown" yang artinya "sepanjang atau segelondong batang pohon yang telah jatuh atau ditebang". Istilah "tree-trunk" yaitu "main stem of a tree" yang artinya " merupakan batang pohon tanpa ranting dan dahan atau biasanya dikenal dengan istilah kayu gelondong". Itulah kalau kita mau telusuri kata demi kata menurut kamus bahasa inggris.
Illegal logging merupakan tindakan yang dilarang oleh suatu peraturan , dimana tindakan itu berupa penebangan kayu di hutan yang tanpa didasari oleh suatu aturan atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari instansi terkait atau pejabat yang berwenang, termasuk juga pengangkutannya, penjualannya dan yang berhubungan dengan itu. Orang menebang kayu dihutan dengan membabi buta (pig blind ?) dapat dikenai dengan jeratan pasal tindak pidana (KUHP) maupun Undang Undang Kehutanan No.41 tahun 1999. Demikian juga tindakan pengangkutan, penyimpanan, menjual kayu ilegal akan dikenai sanksi. Ilegal itu katanya tidak berdasarkan aturan atau tidak legal (tidak - hukum ) jadi tidak berdasarkan landasan hukum, sedangkan log itu berarti kayu (logging sendiri mempunyai arti kegiatan yang berhubungan dengan kayu). Memang kegiatan yang ilegal-ilegal itulah yang musti otang harus tahu, seperti ilegal fishing, dan jangan mau ikut campur dengan urusan yang ilegal, bisa-bisa dijerat pasal "ikut membantu" atau "ikut serta" atau "memberi fasilitas" secara ilegal.
Mengapa dilarang ?
Kenapa orang musti harus tahu ?
karena kalau orang tidak tahu, orang akan terjerat pasal hukum (konon katanya ada pepatah hukum mengatakan: bahwa setiap orang dianggap tahu akan undang-undang. Padahal kita yakin bahwa orang yang mempelajari hukumpun belum tentu pernah membaca isi suatu undang-undang, lebih banyak baca komik kali atau barangkali terlalu banyak aturan atau undang-undang dan setiap ganti menteri atau ganti presiden akan terjadi amandemen(opo maneh ? - amandemen itu merupakan tambahan dari suatu aturan atau undang-undang yang telah dibuat lebih dahulu - gitu lho!). Sarjana Hukum kan pada bingung karena banyaknya aturan makanya aku males memeparkan aturan atau pasal-pasal baca aja tuh dibawah seabrek ketentuan dari link-lain ya.
Apalagi orang awam yang tidak pernah baca ilmu hukum atau peraturan atau bahkan tidak mengerti akan baca tulis, tentunya akan sangat mungkin yang bersangkutan akan dirugikan oleh karena ketidak tahuannya. Kalau kita amati lebih mendalam, orang yang paling banyak terjerat kasus illegal logging adalah orang yang tidak memahami aturan dan biasanya masyarakat yang ekonominya minim atau boleh dikatakan "miskin". Mereka tidak tahu pasti dan kemungkinan besar hanya disuruh oleh para cukong. Para cukong inilah biasanya orang-orang pintar yang "melek hukum" sehingga biasanya berkelit dan menghidar dari jeratan hukum. Para cukong merupakan orang yang pandai bersilat lidah (dilidahnya melilit sabuk hitam : karena pesilat yang sudah profesional atau maha guru menyandang sabuk hitam atau "black belt") dan sebagai pendekar (pandai berkelakar di lingkungan "birokrat busuk", punya uang yang dianggap maha segalanya dan hanya ketawa sana ketawa sini, mondar sana mondir sini = mondar mandir, "cengengesan" bahasa Jawanya), sehingga sering lepas atau melepaskan diri dari jeratan hukum. Coba kita tengok penghuni sel yang ada di daerah yang rawan illegal logging pasti orang "miskin" karena terhimpit ekonomi sehingga hanya sebagai buruh tebang, buruh angkut, buruh kapal dan bukan pelaku ekonomi langsung seperti pedagang atau agen atau pengepul. Penghuni sel tersebut kebanyakan buruh angkut, buruh tebang atau pemilik perahu pengangkut kayu, sedangkan pelaku utamanya sangat sedikit yang masuk sel. Demikianlah secara empiris di lapangan dapat kita saksikan bahwa hukum masih berlaku untuk orang kecil saja. Marilah kita sama sama jangan menjadi "wong bodho" atau "mbodoni uwong", kalau kita menjadi orang tolol maka kita akan selalu tidak mau tahu dengan aturan dan kalau kita tahu aturan tetapi kita "mbodoni uwong" atau membodohi orang yang cenderung berbuat "ngapusi" atau berbohong, kita termasuk orang berdosa dan dapat mencelakakan orang lain dan kita nantinya akan menempati neraka "penghuni neraka".
Penebangan kayu dihutan dengan istilah kerennya "Pembalakan" akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tumbuhan sebagai bamper dan absorber dari kucuran air hujan dan longsoran tanah yang tidak dikehendaki akan semakin berkurang bahkan habis, sehingga menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya banjir, terjadinya lahan kritis (yang namanya kritis itu dapat dikatakan "sakit mengkis-mengkis"-istilah jawanya)sehingga akan berakibat tanah longsor. Dilain pihak (ini adalah pihak makhluk hidup lain)akan mengakibatkan berkurangnya atau tergusurnya habitat alam sehingga akan berpengaruh terhadap keharmonisan pada suatu ekosistem. Mengapa tidak harmonis ? karena monyet, ular, burung akan punah, akan pergi dari lingkungan yang telah dirombak atau telah dirampok sehingga monyet tidak punya makan dan akan menjarah ke lingkungan pertanian jagung (misalnya) di sekitar rumah penduduk, ular akan turun ke perkampungan, demikian juga harimau (katanya: raja hutan) akan marah-marah dan menerkam ayam kita, tak kan ada lagi suara nyanyian burung (karena burung pandai bernyanyi-hanya burungnya manusia saja yang pandai menangis. Kalau hutan kita gundul apa akibat lainnya ? ya, tentu saja terjadi pemanasan global (suhu udara akan naik derajatnya - ini derajat celcius bukan derajat kopral menjadi jenderal). Apa bedanya : Kalau suhu naik udara akan panas dan membuat gerah, tidak nyamanlah. Kalau derajat kopral menjadi jenderal akan nyaman, dulu waktu jadi kopral mana bisa berani melawan preman tetapi setelah menjadi jenderal akan memerangi preman tanpa kasih solusinya, latar belakangnya dan efek kedepan atau pasca penindakan. Jadi jenderal lebih nyamanlah....
Daerah yang rawan terhadap praktek ilegal logging kebanyakan adalah daerah yang masih banyak hutannya seperi Kalimantan (Borneo-Tempo doeloe), Irian Jaya, Sumatera, Sulawesi.
Kalau kita baca "Forum Keadilan No. 32/08-14 Desmber 2008 di halaman 11 berjudul : Raksasa Pelumat Hutan" bahwa hutan di Indonesia ini termasuk hutan hujan tropis yang paling besar untuk ketahanan paru-paru dunia. Coba bayangkan kalau bumi ini merupakan tubuh manusia dan salah satu organ tubuhnya di negara Indonesia berupa paru-paru hutan hujan tropis, kalau paru-paru kita sakit oleh penebangan dan kebanyakan asap karena kelebihan asap rokok (maksudnya kelebihan emisi gas buang) tentu tubuh ini akan sakit terbatuk-batuk, akhirnya menyebabkan semua organ tubuh menjadi sakit juga. Illegal logging, deforestasi dan degradasi hutan jelas menyebabkan efek pemanasan global dan berakibat pada kerusakan lingkungan seperti perubahan cuaca dan iklim yang tidak menentu, curah hujan yang sedikit,banjir, tanah longsor, panas berkepanjangan dan perubahan musim tanam yan berdampak pada kultur pertanian.
Perlu sosialisasi ?
Perlu sekali pemberitaan di surat kabar atau ulasan lewat radio dan televisi agar banyak awam yang tahu sehingga mereka tidak lagi awam tapi paling tidak terpelajar lewat berita itu. Kita sama-sama tidak lagi bodoh "wong bodho" atau membodohi orang "mbodoni uwong" yang akan cenderung menjadi "wong apus-apus tukang ngapusi ngantik nglempus" pembohong, yang ujung-ujungnya kalau di birokrat disebut "KORUPTOR".
Marilah lestarikan hutan kita !
Langganan:
Postingan (Atom)