Jumat, 09 Januari 2009

Yang liar dan yang perlu dilindungi !

Mendengar dan membaca kata "liar" rasanya ditelinga terasa "panas" dan dibenak kita sudah terpikir segi negatifnya terlebih dahulu. "Liar" memang mengandung pengertian tidak sesuai dengan aturan, tidak menurut tatanan atau "urakan atau sakkarepe dhewe"(dalam bahasa jawa). Coba kita renungkan seandainya kita di katakan "anak liar" pasti kita akan marah seandainya kita bertindak dan bertingkah laku sudah sesuai dengan aturan, adat, tradisi atau hukum kebiasaan yang berlaku dilingkungan kita tinggal, tetapi memang demikan adanya atau kita diam saja dan tidak marah atau kita terima karena kita memang liar atau dungu atau kita tidak tahu.
"Liar" mempunyai konotasi yang negatif, dan biasanya cenderung untuk menyatakan kondisi yang tidak menurut aturan, contohnya anak liar, penebangan atau pembalakan liar, pungutan liar, binatang atau hewan liar, akhir-akhir ini muncul rekening liar. Dari konotasi tersebut kita akan menyikapi secara apriori terlebih dahulu, pasti kita akan berpikir "biarkan saja" karena kita tak acuh terhadap masalah yang liar tersebut, atau kita akan berpikir "hukum saja" atau "lawan saja" atau "hancurkan saja" karena konotasi liar tersebut akan berakibat membahayakan diri atau lingkungan kita. Terus selanjutnya adakah "liar" yang perlu mendapat perlindungan seperti yang tertera pada judul tulisan ini ?

Satwa liar perlu mendapat perlindungan !
Kalau yang liar liar lainnya tidak usah dilindungi, bahkan perlu diawasi dan ditindak lanjuti, dan diusut seperti dugaan penyalahgunaan 260 rekening liar pada 6 Departemen bernilai triliunan rupiah yang diusut KPK (Tribun Pontianak, 9 Januari 2009). Tetapi yang satu ini "satwa liar" malah perlu perlindungan. Mengapa ? jawabnya singkat saja : agar tidak punah, dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Berikut ini kami ambil langsung suatu kegiatan yang berhubungan dengan perlindunganan satwa liar, coba klik http://rafflesia.wwf.or.id.

Author : WWF-Indonesia; Chairul Saleh; Imelda Hilaludin; Fathi Hanif
Title : Prosiding Lokakarya dan Pelatihan: Penegakan Hukum Perdagangan Ilegal Hidupan Liar, Pontianak, 4–5 Desember 2006
Sub-Title :
Place of Publish : Jakarta
Publisher : WWF-Indonesia
Year of Publish : 2006


Perdagangan Ilegal hidupan liar, terutama perdagangan satwa dilindungi dan satwa langka masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini tentu saja merupakan ancaman kepunahan yang sangat serius terhadap berbagai spesies langka di Indonesia. Tingginya keuntungan yang dapat diperoleh dan kecilnya risiko hukum yang harus dihadapi oleh pelaku perdagangan ilegal tersebut membuat perdagangan ilegal hidupan liar menjadi daya tarik besar bagi para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut, Meskipun sudah cukup banyak pelaku yang dihukum, namun hukuman yang diberikan umumnya masih terlalu rendah sehingga belum bisa memberikan efek jera (detterent effect).

Perdagangan ilegal hidupan liar bersifat sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak mulai dari pemburu hingga eksportir. Tidak sedikit kasus perdagangan ilegal hidupan liar yang melibatkan oknum petugas serta aparat keamanan. Perdagangan ilegal hidupan liar juga merupakan kejahatan yang telah terorganisir dengan rapi, memiliki jaringan luas dan kuat serta dengan modus penyelundupan yang terus berkembang. Dalam beberapa kasus perdagangan ilegal hidupan liar justru dilakukan oleh eksportir hidupan liar yang memiliki ijin resmi.

Tujuan dilakukannya perdagangan ilegal hidupan liar antara lain; 1) Dikonsumsi; 2) Pembuatan obat tradisional China; 3) Dijadikan satwa peilaharaan; 4) Dijadikan hiasan; dan 5) Koleksi. Perdagangan ilegal hidupan liar ada kecenderungan meningkat baik jumlah maupun jenis yang diperdagangkan karena tingginya permintaan dari para kolektor yang mencari berbagai spesies langka untuk dijadikan koleksi. Nilai kelangkaan suatu spesies akan memberikan kebanggaan tersendiri bagi pemiliknya dan pada gilirannya akan meningkatkan harga jual spesies tersebut di pasaran sehingga semakin besar keuntungan yang diperoleh oleh para pelaku kejahatan tersebut.

Salah satu penyebab utama masih terus berlangsungnya perdagangan ilegal hidupan liar adalah karena masih lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan hidupan liar tersebut. Belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya dalam menangani perdagangan ilegal hidupan liar juga menjadi kendala optimalisasi penegakan hukum yang dilakukan. Di sisi lain, pengetahuan perundang-undangan khususnya yang terkait dengan perlindungan hidupan liar masih belum tersosialisasi dengan baik pada aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Terbatasnya informasi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi juga menjadi kendala untuk melakukan pengawasan secara optimal peredaran tumbuhan dan satwa liar. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya, termasuk lembaga swadaya masyarakat merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan untuk menghentikan perdagangan ilegal hidupan liar.

Jerat hukum perdagangan dan pemeliharaan satwa liar.
Meskipun pihak-pihak yang terkait seperti Dirjen Perlindungan Hutan Konservasi Alam pada Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Kehutanan belum melakukan tindakan hukum secara serius dalam menangani masalah perdagangan dan pemeliharaan satwa liar ini, tetapi masyarakat awam perlu tahu mengenai dasarnya dan ketentuan hukumnya. Bahwa menurut Undang-undang No. 5 tahun 1990 yang mengatur mengenai tindak pidana kehutanan, disebutkan didalam pasal 21 bahwa tindak pidana kehutanan mencakup tindakan menangkap, melukai, membunuh, mengankut dan memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp.100 juta.
Mengapa harus ada jeratan hukum ? karena satwa yang dilindungi tersebut merupakan "kunci" dalam jaringan ekosistem, kepunahan mereka (satwa liar yang dilindungi) tersebut dapat berakibat kepunahan yang bersifat permanen atau tida bisa dipulihkan.
Pemeliharaan satwa liar biasanya dilakukan karena orang tidak punya kerjaan lain (dari pada bengong nglihatin aja tingkah laku binatang itu), atau orang berduit untuk meningkatkan "gengsi" dan "status sosial", inilah aku....yang punya binatang yang aneh dan lucu-lucu....iya enggak?........iya enggak?

Pengetahuan tentang seluk-beluk perdagangan ilegal hidupan liar, baik di tingkat nasional dan regional masih belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Demikian pula halnya dengan pengetahuan tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, serta fungsi ekologinya di dalam ekosistemnya yang dapat dipergunakan untuk mendukung upaya penegakan hukumnya juga belum banyak dipahami oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya. Oleh karena itu pelatihan penegakan hukum kejahatan hidupan liar dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan.

Beberapa berita dibawah ini kami ambil langsung dari sumbernya sebagai tambahan wawasan :
lain kali !