Peti secara harafiah merupakan kotak, sedangkan peti mati secara harafiah merupkan kotak untuk orang yang telah meninggal dunia dan akan dibakar atau dikuburkan. Akan tetapi maksud saya menulis peti dalam tanda kutip tersebut diatas bukan peti yang dimaksudkan secara harafiah itu, akan tetapi mempunyai tujuan yang sama yaitu mari kita bersama-sama menguburkannya. Lha, terus apa yang dimaksudkan denga peti dalam tanda kutip itu?
"PETI" maksud saya adalah singkatan dari Penambangan Emas Tanpa Ijin, jadi merupakan penambangan mineral emas yang sembarangan tanpa disertai ijin. Selanjutnya kata peti dalam tulisan ini mempunyai makna penambangan emas tanpa ijin. Peti merupakan salah satu kegiatan yang dilarang oleh undang-undang dan termasuk yang tidak dibenarkan menurut hukum dalam lingkungan pertambangan atau disebut illegal mining. Kegiatan peti sangat memprihatinkan lingkungan, merusak aliran sungai dan lingkungan sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran air (dari bahan bakar solar diesel sebagai penggerak bor dan perlengkapannya), terjadinya tanah longsor dan banjir, terjadinya perubahan habitat dan ekosistem di sekitar lokasi penambangan, terjadinya pencemaran udara.
Lokasi peti di Kalimantan Barat sangat memprihatinkan.....
besok lanjutannya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar