Jumat, 22 April 2011

Sekilas Penambangan Pasir Besi di Pantai Selatan Jawa

  • Pantai selatan Pulau Jawa banyak mengandung pasir besi, sebut saja untuk beberapa daerah seperti pantai selatan Yogyakarta , Cilacap hingga Tasikmalaya. Bahkan bahan galian disana ada yang mengandung titanium, dalam hal ini ijin dikeluarkan oleh Menteri Pertambangan bukan oleh Pemkab setempat....biarlah ditelaah lebih lanjut bagaimana persisnya ! Karena harganya cukup mahal maka pasir besi tetap saja diincar pemodal besar apalagi ada kandungan titanium, sayangnya penggalian dilakukan untuk keuntungan pribadi semata, hal ini bertentangan dengan UUD' 45 Pasal 33...gak usah dibahas disinilah. Sudah ada beberapa penggalian yang dilakukan seperti di daerah pantai selatan Tasikmalaya di Jawa Barat. Dalam kasus ini, ternyata disinyalir banyak merusak lingkungan, apalagi secara legal procedure kurang memenuhi ketentuan dan banyak penyimpangan, kita abaikan mengenai hal ini dahulu karena ada beberapa yang telah diproses dan diperkarakan oleh kepolisian karena pelanggaran ijin.
Penggalian pasir besi yang berijin dan yang tak berijin ini sangat merusak akses jalan di sepanjang jalur yang dilalui oleh truk pengangkut pasir besi itu. Juga pula merusak hutan dam habitat di sekitar penambangan. Memang harus ada pemahaman yang komprehensif sebelum keluarnya ijin penambangan ini, bukan saja kerusakan lingkungan yang akan terjadi tetapi menyangkut tapal batas wilayah NKRI.

Mengapa demikian ?
Perlu diketahui bahwa penambangan pasir besi tersebut ada diwilayah pesisir pantai dan telah menjadikan cekungan pantai itu masuk kedalam, hal ini bukan karena abrasi air laut tetapi karena penggalian itu dilakukan serampangan tanpa menutup kembali cekungan itu, sehingga garis pantai wilayah Indonesia akan masuk ke dalam dan mempersempit wilayah daratan. Seandainya penggalian ini dilakukan disepanjang pantai selatan Pulau Jawa...apa jadinya ? SEMOGA SEMUA YANG TERKAIT MEMAHAMI HAL INI !
PEMAHAMAN SECARA KOMPREHENSIF MENGENAI BAHAN GALIAN, KETENTUAN LINGKUNGAN (AMDAL), PERIJINAN, DAN MENGENAI HUKUM LAUT.

Tidak ada komentar: