Illegal Logging, makanan macam apakah itu ?
Kita telusuri dulu kalimat demi kalimat agar ngerti bener apa yang dimaksud dengan istilah yang sering muncul di berita tentang "illegal logging". Menurut kamus "Oxford Learner's Dictionary" terbitan Oxford University Press tahun 1983, yang dimaksud dengan "Illegal" adalah "against the law, not legal" yang artinya "melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, tidak sah". Menurut kamus tersebut istilah "Log" berarti "length of a tree-trunk that has fallen or been cutdown" yang artinya "sepanjang atau segelondong batang pohon yang telah jatuh atau ditebang". Istilah "tree-trunk" yaitu "main stem of a tree" yang artinya " merupakan batang pohon tanpa ranting dan dahan atau biasanya dikenal dengan istilah kayu gelondong". Itulah kalau kita mau telusuri kata demi kata menurut kamus bahasa inggris.
Illegal logging merupakan tindakan yang dilarang oleh suatu peraturan , dimana tindakan itu berupa penebangan kayu di hutan yang tanpa didasari oleh suatu aturan atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari instansi terkait atau pejabat yang berwenang, termasuk juga pengangkutannya, penjualannya dan yang berhubungan dengan itu. Orang menebang kayu dihutan dengan membabi buta (pig blind ?) dapat dikenai dengan jeratan pasal tindak pidana (KUHP) maupun Undang Undang Kehutanan No.41 tahun 1999. Demikian juga tindakan pengangkutan, penyimpanan, menjual kayu ilegal akan dikenai sanksi. Ilegal itu katanya tidak berdasarkan aturan atau tidak legal (tidak - hukum ) jadi tidak berdasarkan landasan hukum, sedangkan log itu berarti kayu (logging sendiri mempunyai arti kegiatan yang berhubungan dengan kayu). Memang kegiatan yang ilegal-ilegal itulah yang musti otang harus tahu, seperti ilegal fishing, dan jangan mau ikut campur dengan urusan yang ilegal, bisa-bisa dijerat pasal "ikut membantu" atau "ikut serta" atau "memberi fasilitas" secara ilegal.
Mengapa dilarang ?
Kenapa orang musti harus tahu ?
karena kalau orang tidak tahu, orang akan terjerat pasal hukum (konon katanya ada pepatah hukum mengatakan: bahwa setiap orang dianggap tahu akan undang-undang. Padahal kita yakin bahwa orang yang mempelajari hukumpun belum tentu pernah membaca isi suatu undang-undang, lebih banyak baca komik kali atau barangkali terlalu banyak aturan atau undang-undang dan setiap ganti menteri atau ganti presiden akan terjadi amandemen(opo maneh ? - amandemen itu merupakan tambahan dari suatu aturan atau undang-undang yang telah dibuat lebih dahulu - gitu lho!). Sarjana Hukum kan pada bingung karena banyaknya aturan makanya aku males memeparkan aturan atau pasal-pasal baca aja tuh dibawah seabrek ketentuan dari link-lain ya.
Apalagi orang awam yang tidak pernah baca ilmu hukum atau peraturan atau bahkan tidak mengerti akan baca tulis, tentunya akan sangat mungkin yang bersangkutan akan dirugikan oleh karena ketidak tahuannya. Kalau kita amati lebih mendalam, orang yang paling banyak terjerat kasus illegal logging adalah orang yang tidak memahami aturan dan biasanya masyarakat yang ekonominya minim atau boleh dikatakan "miskin". Mereka tidak tahu pasti dan kemungkinan besar hanya disuruh oleh para cukong. Para cukong inilah biasanya orang-orang pintar yang "melek hukum" sehingga biasanya berkelit dan menghidar dari jeratan hukum. Para cukong merupakan orang yang pandai bersilat lidah (dilidahnya melilit sabuk hitam : karena pesilat yang sudah profesional atau maha guru menyandang sabuk hitam atau "black belt") dan sebagai pendekar (pandai berkelakar di lingkungan "birokrat busuk", punya uang yang dianggap maha segalanya dan hanya ketawa sana ketawa sini, mondar sana mondir sini = mondar mandir, "cengengesan" bahasa Jawanya), sehingga sering lepas atau melepaskan diri dari jeratan hukum. Coba kita tengok penghuni sel yang ada di daerah yang rawan illegal logging pasti orang "miskin" karena terhimpit ekonomi sehingga hanya sebagai buruh tebang, buruh angkut, buruh kapal dan bukan pelaku ekonomi langsung seperti pedagang atau agen atau pengepul. Penghuni sel tersebut kebanyakan buruh angkut, buruh tebang atau pemilik perahu pengangkut kayu, sedangkan pelaku utamanya sangat sedikit yang masuk sel. Demikianlah secara empiris di lapangan dapat kita saksikan bahwa hukum masih berlaku untuk orang kecil saja. Marilah kita sama sama jangan menjadi "wong bodho" atau "mbodoni uwong", kalau kita menjadi orang tolol maka kita akan selalu tidak mau tahu dengan aturan dan kalau kita tahu aturan tetapi kita "mbodoni uwong" atau membodohi orang yang cenderung berbuat "ngapusi" atau berbohong, kita termasuk orang berdosa dan dapat mencelakakan orang lain dan kita nantinya akan menempati neraka "penghuni neraka".
Penebangan kayu dihutan dengan istilah kerennya "Pembalakan" akan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Tumbuhan sebagai bamper dan absorber dari kucuran air hujan dan longsoran tanah yang tidak dikehendaki akan semakin berkurang bahkan habis, sehingga menimbulkan masalah baru yaitu terjadinya banjir, terjadinya lahan kritis (yang namanya kritis itu dapat dikatakan "sakit mengkis-mengkis"-istilah jawanya)sehingga akan berakibat tanah longsor. Dilain pihak (ini adalah pihak makhluk hidup lain)akan mengakibatkan berkurangnya atau tergusurnya habitat alam sehingga akan berpengaruh terhadap keharmonisan pada suatu ekosistem. Mengapa tidak harmonis ? karena monyet, ular, burung akan punah, akan pergi dari lingkungan yang telah dirombak atau telah dirampok sehingga monyet tidak punya makan dan akan menjarah ke lingkungan pertanian jagung (misalnya) di sekitar rumah penduduk, ular akan turun ke perkampungan, demikian juga harimau (katanya: raja hutan) akan marah-marah dan menerkam ayam kita, tak kan ada lagi suara nyanyian burung (karena burung pandai bernyanyi-hanya burungnya manusia saja yang pandai menangis. Kalau hutan kita gundul apa akibat lainnya ? ya, tentu saja terjadi pemanasan global (suhu udara akan naik derajatnya - ini derajat celcius bukan derajat kopral menjadi jenderal). Apa bedanya : Kalau suhu naik udara akan panas dan membuat gerah, tidak nyamanlah. Kalau derajat kopral menjadi jenderal akan nyaman, dulu waktu jadi kopral mana bisa berani melawan preman tetapi setelah menjadi jenderal akan memerangi preman tanpa kasih solusinya, latar belakangnya dan efek kedepan atau pasca penindakan. Jadi jenderal lebih nyamanlah....
Daerah yang rawan terhadap praktek ilegal logging kebanyakan adalah daerah yang masih banyak hutannya seperi Kalimantan (Borneo-Tempo doeloe), Irian Jaya, Sumatera, Sulawesi.
Kalau kita baca "Forum Keadilan No. 32/08-14 Desmber 2008 di halaman 11 berjudul : Raksasa Pelumat Hutan" bahwa hutan di Indonesia ini termasuk hutan hujan tropis yang paling besar untuk ketahanan paru-paru dunia. Coba bayangkan kalau bumi ini merupakan tubuh manusia dan salah satu organ tubuhnya di negara Indonesia berupa paru-paru hutan hujan tropis, kalau paru-paru kita sakit oleh penebangan dan kebanyakan asap karena kelebihan asap rokok (maksudnya kelebihan emisi gas buang) tentu tubuh ini akan sakit terbatuk-batuk, akhirnya menyebabkan semua organ tubuh menjadi sakit juga. Illegal logging, deforestasi dan degradasi hutan jelas menyebabkan efek pemanasan global dan berakibat pada kerusakan lingkungan seperti perubahan cuaca dan iklim yang tidak menentu, curah hujan yang sedikit,banjir, tanah longsor, panas berkepanjangan dan perubahan musim tanam yan berdampak pada kultur pertanian.
Perlu sosialisasi ?
Perlu sekali pemberitaan di surat kabar atau ulasan lewat radio dan televisi agar banyak awam yang tahu sehingga mereka tidak lagi awam tapi paling tidak terpelajar lewat berita itu. Kita sama-sama tidak lagi bodoh "wong bodho" atau membodohi orang "mbodoni uwong" yang akan cenderung menjadi "wong apus-apus tukang ngapusi ngantik nglempus" pembohong, yang ujung-ujungnya kalau di birokrat disebut "KORUPTOR".
Marilah lestarikan hutan kita !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar